Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 SPG di Serang Diciduk Polisi, Gondol Uang Jutaan Rupiah dan Emas Milik Warga, Ini Modusnya

Dua orang sales promotion girl (SPG) di Serang, Banten diciduk polisi karena melakukan penipuan kepada warga. Pelaku gondol uang dan emas korban.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 2 SPG di Serang Diciduk Polisi, Gondol Uang Jutaan Rupiah dan Emas Milik Warga, Ini Modusnya
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi dua orang SPG di Serang tipu warga. 

Korban percaya dengan ucapan tiga orang dan langsung memberikan uang dan cincin emasnya.

Pada Jumat (23/7/2021) sore, petugas mendapatkan informasi tiga orang itu berada di wilayah Pamarayan.

"Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto dibantu Unit Reskrim Polsek Pamarayan melakukan penyelidikan dan mencari mereka," ujarnya.

Tiga orang itu ditangkap di Jalan Raya Bandung-Pamarayan, Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Adapun dua orang lainnya masih dalam pencarian.

Menurut David, ketiga orang mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pengangguran Tipu Keluarga Pasien Covid-19 Jutaan Rupiah, Modus Tawarkan Tabung Oksigen di Medsos

Bahkan, mereka mengaku sudah melakukan penipuan seperti di Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Tangerang.

Berita Rekomendasi

Selain di Banten, kawanan penipu ini juga beraksi di wilayah Jawa Barat, seperti di Bogor dan Bekasi.

Polisi menggeledah rumah milik NR di Desa Sindang Sari.

"Kami menemukan barang bukti berupa panci, uang tunai, celana milik korban, dan satu mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan," katanya.

Polisi masih melakukan pengembangan karena dua orang masih dalam pengejaran.

"Kami jerat mereka dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucapnya

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua SPG dan Satu Sopir Ditangkap di Pamarayan karena Kasus Penipuan, Modusnya Kredit Panci.

(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)

Berita lainnya seputar kasus penipuan.

Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas