Mahasiswi di Aceh Lumpuh Usai Divaksin Memiliki Riwayat Sakit Tipes, Lambung Akut dan Sinusitis
Mulanya Amelia mengalami mual-mual pada siangnya lalu pada malam hari, korban mengalami kejang-kejang dan membiru
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Amelia Wulandari (22), mahasiswi asal Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dilaporkan mengalami kelumpuhan usai menjalani penyuntikan vaksin Covid-19 di Akademi Keperawatan (Akper) di Suak Ribee, Selasa (27/7/2021) lalu.
Usai divaksin, mulanya Amelia mengalami mual-mual pada siangnya lalu pada malam hari, korban mengalami kejang-kejang dan membiru.
Selain itu, tangan dan kaki korban menjadi kaku dan tidak bisa bergerak.
Pihak keluarga korban kemudian membawanya ke Rumah Sakit Montella Meulaboh guna mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, kondisi korban hingga, Minggu (1/8/2021), masih dalam kondisi lumpuh dan belum bisa bergerak.
Korban saat ini dirawat di Ruang Saraf, Kamar Mohini, RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Aceh Barat.
Baca juga: Fraksi PKS Minta Pemerintah Bekerja Ekstra Keras Jangan Sampai Sistem Kesehatan Lumpuh
Allymuddin, paman dari Amelia kepada Serambinews.com, Minggu (1/8/2021), saat mendampingi korban mengatakan, pada 26 Juli 2021, korban berkonsultasi dengan salah satu dokter di Puskesmas Suak Ribee.
Konsultasi itu mengenai mekanisme vaksin yang diperlukan oleh korban untuk mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin karena sedang menderita penyakit lambung akut, dan tipes, serta sinusitis.
Berawal dari itu, dokter dari Puskesmas Suak Ribee mengeluarkan surat keterangan terhadap penyakit yang dideritanya saat ini, yang kemudian disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis.
Awalnya, korban berkonsultasi ke dokter di Rumah Sakit Denkesyah. Namun di sana pada hari itu tidak ada dokter.
Lalu korban berkonsultasi dengan salah dokter spesialis di Rumah Sakit Montella Meulaboh.
Di Rumah Sakit Montella tersebut, korban yang didampingi ibunya mengutarakan keperluannya kepada salah dokter spesialis guna mendapatkan surat keterangan bahwa korban belum bisa divaksin dengan memperlihatkan surat keterangan dari puskesmas terhadap penyakitnya.
Dikatakannya, saat itu dokter memaksa korban agar tetap divaksin dan tidak mendengarkan apa keluhan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.