Sering Diam-diam Pulang ke Rumah, Buronan Kasus Pembunuhan di Palembang Akhirnya Tertangkap
Seorang buronan kasus pembunuhan di Palembang, Sumatera Selatang akhirnya tertangkap.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang buronan kasus pembunuhan di Palembang, Sumatera Selatang akhirnya tertangkap.
Pelaku berinisial AP ditangkap setelah dua bulan menjadi buronan.
Penangkapan pelaku berawal saat polisi melakukan pengintaian.
Pasalnya, pelaku sering diam-diam pulang ke rumah.
AP ditangkap oleh Satreskrim Polsek Ilir Barat (IB) II di Desa Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (8/8/2021).
Untuk diketahui, pelaku AP telah melakukan pembunuhan terhadap temannya pada 23 Juni 2021.
Korban meninggal karena luka tusuk pada Minggu (24/5/2021) malam.
Ironisnya, korban meninggal di malam kedua acara tahlilan kematian ayahnya.
Baca juga: Jasad Remaja Berkaus SMA Ditemukan di Saluran Irigasi Bekasi, Diduga Korban Pembunuhan
Kapolsek IB II Palembang Kompol M Ihsan, menyebutkan, penangkapan pelaku ini setelah beberapa kali melakukan pengintaian di rumah keluarga pelaku di Jalan Kironggo Wirosentiko Palembang.
Pelaku diketahui juga sering bolak-balik Palembang dan Banyuasin dalam dua pekan ini.
"Dia sering pulang tapi memang diam-diam. Minggu malam kemarin dia berhasil diamankan," ujar Ihsan, Minggu (8/8/2021)
Sementara itu, AP mengaku, terpancing emosinya karena diajak berduel oleh korban.
Apalagi, dia telah mengenal korban sejak kecil namun tidak pernah mengalami konflik apa pun sehingga saat diajak berkelahi dia merasa tertantang.
Bahkan, ujar AP, saat itu korban yang dalam keadaan mabuk juga telah membawa golok dan mengayunkannya ke tangannya
"Dia bawa golok. Dia bacok saya duluan. Saya pun lari dan ambil pisau dan saya tusuk dada kirinya," katanya.
Usai menusuk korban, dia pun kabur ke rumah kerabatnya di kawasan KM 5, Palembang.
Tak lama setelahnya dia mendapatkan informasi jika korban sudah tak lagi bernyawa.
Baca juga: Pembunuhan TKW Asal Indramayu di Taiwan Terungkap, Pelakunya Pria Asal Bengkulu
Baca juga: Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Pebrianto Gultom Ditangkap Lagi Saat Pesta Narkoba Bareng Temannya
Akibat perbuatannya AP dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, dia juga terancam dikenakan pasal 338 KUHP.
Selama buron, dia bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit.
Dia pun menabung uang untuk keperluan keluarga, salah satunya untuk membeli handphone untuk anaknya sekolah online.
"Aku nyesal nian. Kasihan keluarga dan anak akibat perbuatan saya ini," kata Asep.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Selama Jadi Buronan, Pria Ini Bekerja di Kebun Sawit dan Uangnya Beli HP untuk Anak Belajar Online
Berita terkait kasus pembunuhan