FAKTA Gadis Asal Indramayu Dikirim ke Papua Jadi Pemandu Lagu, Orang Tua Sempat Dimintai Tebusan
Seorang gadis berinisial SDD (14) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau trafficking.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Namun, pada 21 Juli 2021, korban kembali memberi kabar bahwa dirinya dibawa ke Paniai, Papua.
Di sana, korban dijadikan pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
Bahkan, SDD mengaku mendapat siksaan dan tak diberi makan jika tak mau melayani tamu yang datang.
"Karena anak saya kan nggak mau kerja begitu, tidak sesuai dengan yang diinginkannya, anak saya nangis-nangis minta dipulangkan," bebernya.
Dimintai tebusan Rp 25 juta
Orangtua korban sempat dimintai uang tebusan Rp 25 juta jika ingin anaknya kembali.
"Iya korban diminta tebusan Rp 25 juta," kata Koordinator Lembaga Perlindungan Anak Indramayu (LPAI), Adi Wijaya.
Namun, lanjut Adi, keluarga keberatan dengan jumlah tersebut.
Meski demikian, pihak keluarga tetap memaksa agar anaknya dipulangkan.
Pemilik tempat karaoke di Papua pun akhirnya menurunkan tarif tebusan menjadi Rp 7 juta.
Selang beberapa hari, nominal tarif tebusan itu kembali dinaikkan oleh pemilik tempat karaoke menjadi Rp 10 juta.
Hanya saja, sejak mengetahui orangtua korban membuat laporan ke polisi, pemilik karaoke bersedia membebaskan korban tanpa perlu membayar uang tebusan.
Dengan syarat, keluarga mencabut laporan yang sudah dibuat ke polisi.
"Dia minta syarat agar tuntutannya itu dicabut," ungkap Adi.
Baca juga: Anak Berusia 14 Tahun di Tasikmalaya Jadi Korban Perdagangan Anak, Tersangka Pelaku 4 Orang