12 Ekor Kukang Jawa Dilepasliarkan di Panjalu Ciamis
Ke-12 ekor kukang yang sudah diberi identitas nama masing-masing yakni Otet, Lino, Udin, Kicok, Ote, Boni, Davos, Boyuni, Terel, Reni, Rini dan Juno
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Andri M Dani
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Sebanyak 12 ekor kukang jawa (nycticebus javanicus) Kamis (12/8/2021) sore resmi dilepasliarkan di habitat kukang di Panjalu, Ciamis, Jawa Barat.
Pelepasliaran dilakukan setelah kukang menjalani setahun masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Kukang YIARI Ciapus, Bogor,
Habitat kukang jawa ini yakni di hutan Cagar Alam (CA) Koorders Nusa Gede Situ Lengkong, Dusun Cukang Padung, Desa Panjalu sebanyak 3 ekor.
Dan sembilan ekor lainnya di hutan keramat Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Cipanjalu, Desa Bahara, Panjalu.
Ke-12 ekor kukang yang sudah diberi identitas nama masing-masing yakni Otet, Lino, Udin, Kicok, Ote, Boni, Davos, Boyuni, Terel, Reni, Rini dan Juno kini sudah menghirup udara bebas di alam habitatnya di kawasan Ciamis Utara.
Mereka terdiri dari tiga ekor jantan dan sembilan ekor betina.
Baca juga: AL Menyerahkan Diri ke Polsek Panakkukang Usai Lakukan Ini di Bagian Wajah Istri Siri
Secara simbolis pelepasliaran 12 ekor kukang jawa tersebut berlangsung di hutan CA Koorders Nusa Gede Situ Lengkong, Kamis sekitar pukul 15.00 sore.
Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya bersama Dirjen Konservasi Sumberdaya Alam Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Ir Wiratno MSc didaulat untuk melepasliarkan seekor kukang di hutan yang dikelilingi air Situ Lengkong Panjalu tersebut.
Pada acara n pelepasliaran 12 ekor kukang tersebut juga dilaksanakan kegiatan penamaan dan penanaman pohon endemik hutan CA Nusa Gede Panjalu.
Bupati dalam pidatonya menyebutkan Cagar Alam Nusa Panjalu ini merupakan CA tertua di Indonesia.
“Saya pernah bertugas 7 tahun di Panjalu sebagai sekmat. Saya pernah dengar bahwa cagar Alam Nusa Gede ini merupakan cagar alam tertua di Indonesia,” ujar Herdiat Sunarya.
Dengan dilepasliarkannya belasan ekor kukang di Panjalu tersebut Herdiat berharap warga masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian satwa yang dilindungi tersebut.
Kepala Balai Besar KSDA Jabar, Dr Ir Ammy Nurwati MM mengatakan ke-12 ekor kukang jawa yang dilepasliarkan di hutan CA Nusa Gede dan KEE Cipanjalu tersebut merupakan individu hasil penyerahan dari masyarakat.
Dan sejak tahun 2020 lalu sudah menjalani masa rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Kukang Ciapus Bogor yang dikelola Yayasan Internasional Animal Rescue Indonesia.
Menurut Ammy pelepasliaran 12 ekor kukang ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional (HAKN) tahun 2021.
Dirjen KSDA KLH, Ir Wiratno MSc dalam sambutannya mendukung pelaksanaan pelepas liaran kukang di hutan Cagar Alam Nusa Gede dalam rangka “Ngarumat Nusa Gede Panjalu”.
Sebagai upaya menghidupkan kembali eksistensi Nusa Gede Situ sebagai Cagar Alam Koorders.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Boni dan Kawan-kawan Kini Menghirup Udara Bebas, 12 Ekor Kukang Dilepasliarkan di Panjalu Ciamis
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.