Dikenal Sadis, Ini Deretan Kejahatan Yuhdi, Buronan Yang Ditembak Polisi di Hutan di Batanghari
Polisi menembak mati Yuhdi (40) buronan pembunuhan yang telah menghindari aparat berwajib.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MUARABULIAN - Polisi menembak mati Yuhdi (40) buronan pembunuhan yang telah menghindari aparat berwajib.
Yuhdi yang telah 6 tahun jadi buruan polisi tersebut tewas di tembus peluru dalam sebuah baku tembak di hutan di Muaro Sebo Ulu.
Ternyata warga Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari jadi buronan polisi bukan karena satu perkara kriminal saja.
Polisi menyebut ia terlibat dalam enam perkara tindak pidana.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah warga Kecamatan Maro Sebo Ulu meliputi Desa Padang Kelapo, Desa Tebingg Tinggi, Desa Mekar Sari dan Desa Olak Kemang.
Sedangkan pelakunya ia seorang artinya pemain tunggal bernama Yuhdi.
Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto saat press rilis pada Jumat (13/8/2021) di Mapolres Batanghari mengungkapkan perkara tindak pidana dan pelanggaran yang tercatat di Polres Batanghari dengan pelaku Yudhi sejak 2015 lalu ada enam perkara.
Pertama perkara pembakaran rumah pada 2015 dengan modus pelaku membakar rumah korban karena tidak terima bahwa korban adalah seorang informan kepolisian.
Kedua pada 3 Desember 2015 perkara pembunuhan berencana.
Korban atas nama Edison dengan modus dendam.
Edison ditembak oleh Yudhi menggunakan senjata rakitan yang dimiliki Yuhdi.
Ketiga, perkara pengancaman, korban yang melapor atas nama Desi Oktavia (33).
Bersangkutan ini memberikan saran dan menegur Yudhi supaya tidak meresahkan warga.
Gara-gara itu Yudhi tersinggung dan melakukan pengancaman dengan kalimat intimidasi sehingga korban melapor ke Polres Batanghari pada 23 November 2017.
Perkara keempat, melakukan pembakaran rumah yang sebagai korban adalah Suhaimin, H. Maki dan Sahirsah.
Modus pelaku Yudhi ini ketersinggungan karena ada permasalahan di antara mereka.
Perkara kelima yaitu pada 15 Maret 2020 tentang penganiayaan atas nama pelapor Siti Jamilah (30).
Siti Jamilah menginformasikan keberadaannya kepada pihak kepolisian, sehingga ia melakukan penganiyaan.
Perkara keenam pada 24 April 2020 terkait pencurian dan pemberatan.
Tempat kejadian perkara diwilayah Desa Mekar Sari. Modus yang dilakukan Yuhdi semata-mata ingin memiliki kendaraan dan merampas di tengah jalan.
Kapolres menyebut latar belakang karakter pelaku ini sangat temperamen, mudah tersinggung dan arogan.
Setiap ada permasalahan yang menyinggung dirinya itu dibalas dengan cara melanggar hukum yang ekstrem.
"Ini yang tercatat di Polres Batanghari. Namun yang tidak tercatat berdasarkan informasi dari Intel bahwa Yudhi banyak melakukan perkara yang tidak dilaporkan karena masyarakat tidak berani akan mendapat intimidasi dari pelaku,” kata Kapolres.
Ia mengatakan, diantaranya kasus narkoba yang saat ini menjadi satu diantara barang bukti dari penangkapan Yudhi.
“Sedang kita dalami keterlibatan Yudhi ini, jaringannya di mana, barang ini dari mana, disebarkan ke mana dan konsumennya siapa saja,” ujarnya.
Sementara itu, Yudhi juga terlibat kasus pemerkosaan namun pihak kepolisian belum menerima laporannya baru informasi.
“Jadi saya mohon kepada masyarakat yang merasa dirugikan sebagai korban untuk melaporkan ke Polres Batanghari,” pungkasnya. (A Musawira)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Yuhdi DPO Yang Tewas Ditembak Polisi di Batanghari, Ternyata Punya 6 Perkara Tindak Pidana