Bupati Malang Nonaktifkan Sementara Camat Pujon, Buntut Kerumunan di Desa Ngabab
Taufiq dinilai harus bertanggung jawab atas peristiwa heboh kerumunan saat pandemi Covid-19 hingga viral di media sosial.
Editor: Sanusi
"Seorang ASN dalam PP 53 ada hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban ASN adalah melaksanakan semua ketentuan peraturan perundangan. Termasuk aturan kerumunan saat pandemi Covid-19 seperti saat ini," tandasnya.
Saat ini, hanya Camat Pujon dinonaktifkan sementara Bupati Malang.
Sedangkan Kades Ngabab sebagai penyelenggara keramaian kasusnya masih diusut Polres Batu.
"Saat ini Kades Ngabab proses hukumnya ditangani Polres Batu," tutup Tridiyah.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari Camat Pujon dan Kades Ngabab terkait penjelasan peristiwa kerumunan.
Sebelumnya, Desa Ngabab, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang menjadi sorotan netizen karena melaksanakan selamatan desa dengan mengundang warga secara berkerumun pada 12 Juli 2021 meskipun masih PPKM Darurat.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Imbas Peristiwa Kerumunan di Desa Ngabab, Bupati Malang Sanusi Nonaktifkan Sementara Camat Pujon