Ibu Muda Bunuh Bayinya Histeris Dengar Ancaman Pidana 15 Tahun
Wanita muda tersangka pembunuh anaknya sendiri menangis histeris ketika mendengar ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Wanita muda tersangka pembunuh anaknya sendiri menangis histeris ketika mendengar ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sarwati (19) menjalani proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Ancaman hukuman itu diberikan seusai proses rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri.
Kala itu, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi SE MSi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay SH.
Baca juga: Wanita 19 Tahun Dibunuh Usai Bercinta Dengan Sang Kekasih di Hotel, Berikut Kronologis Kejadiannya
Nah, di sesi terakhir Kasatreskrim Polres Subulussalam menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.
Polisi menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.
Mendengar ancaman itu, spontan tersangka yang kebetulan masih beristirahat di lokasi menangis histeris seraya mengatakan tidak mau dengan ancaman tersebut. Dia menangis dan berkata.
Baca juga: Identitas Korban Pembunuhan di Kota Bandung Diketahui, Polisi Cari Pelakunya
”Enggak mau aku, enggak sanggup aku. Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis Sarwati
Sarwati terus menangis histeris hingga ditenangkan polwan.
"Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan),” ujarnya sesenggukan.
Polwan kemudian memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar.
Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.
Baca juga: Sederet Fakta Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Hasil Autopsi Hingga Petunjuk Jejak Kaki
Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara.
Polisi menjelaskan jika ancaman hukuman bukan keputusan pengadilan.
Polisi menganjurkan tersangka agar banyak berdoa, berzikir agar hukumannya dapat diringankan.
Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi memastikan jika berdasarkan hasil pemeriksaan medis tersangka tidak mengalami gangguan jiwa alias sehat.
Karenanya, pelaku tetap diproses secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakan, atas kasus ini polisi mengenakan pasalnya 340 jo 338 jo UU No 35 pasal 80 UU Kekerasan Dalam Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Satreskrim Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya, di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng.
Reka ulang tersebut digelar salah satu rumah di kawasan Mapolres Subulussalam, Desa Tangga Besi, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Rekonstruksi tersebut dihadiri Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK, Wakapolres, Kompol Erwinsyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idham Kholid Daulay SH dan sejumlah jajaran kepolisian setempat.
Sementara tersangka Sarwati (19) didampingi penasehat hukumnya, Muhammad Safar.
Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reskrim, Ipda Deno Wahyudi SE MSi mengatakan, rekonstruksi sebagai salah satu metode dari penyidik untuk lebih menjelaskan lagi keterkaitan keterangan dari tersangka dan saksi dengan barang bukti yang ada.
Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Ipda Deno Wahyudi menambahkan, dipindahnya lokasi rekonstruksi dari rumah tempat kejadian perkara di Desa Sibungke, Kecamatan Rundeng, untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
Namun, menurut dia, meski dilakukan bukan pada lokasi kejadian tidak mengurangi esensinya.
Pada rekonstruksi korban Sayra (bayi berusia 6 bulan) diperankan menggunakan boneka.
Sementara itu, para saksi diperankan Mardiah Br Sambo Binti Alm Banjir Sambo, Deliati Bru Hasugian Binti Alm Badres, Jumat Lingga Bin Alm Nawi Lingga serta Samiin Bin Jumat Lingga.
Terdapat 33 adegan pada rekonstruksi tersebut, antara lain tersangka Sarwati langsung terdiam dan hanya berdiri sambil menggendong anaknya di depan pintu rumah mertua.
Lalu tersangka mematikan televisi seraya menggendong sang anak menuju rumah kakak ipar benama Deliati yang berada di seberang rumah mertuanya.
Tetapi tidak lama berada di rumah kakak iparnya, tersangka kembali ke rumah mertua lantaran sang anak terus menerus menangis.(lid)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ibu Pembunuh Bayi Histeris, Diancam 15 Tahun Penjara