Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemuda Jombang yang Mayatnya Ditemukan di Bawah Pohon

Korban tewas akibat luka tusukan pisau di bagian dada yang menembus paru-paru hingga selaput jantung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Pemuda Jombang yang Mayatnya Ditemukan di Bawah Pohon
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
Edy Susanto (39) tersangka pembunuhan terhadap pemuda asal Jombang dikeler di Polres Mojokerto, Sabtu (28/8/2021). 

Korban membonceng tersangka mengendarai Honda Scoopy warna merah S 2550 NH namun di tengah jalan tersangka meminta berhenti di rumah warga dan berupaya melarikan diri.

"Korban menitipkan motornya di rumah warga setempat lalu mengejar tersangka yang lari ke lahan tebu," jelasnya.

Menurut dia, korban berhasil menangkap tersangka dan keduanya terlibat perkelahian.

Tersangka mengambil pisau yang dibungkus kaus kaki diselipkan di pinggang.

"Tersangka sudah menyiapkan pisau dan terjadi penusukan yang mengenai bagian dada menembus paru-paru hingga jantung yang mengakibatkan korban meninggal," ucap Dony.

Tersangka kabur setelah menikam korban. Dia bersembunyi di lahan tebu di kawasan Trowulan.

Tim Resmob Polres Mojokerto dan Polsek Trowulan berhasil menangkap tersangka pada Jumat (27/8/2021) siang.

Berita Rekomendasi

Track record tersangka pernah dibui dua kali di Polres Jombang terseret kasus serupa pencurian Handphone.

Baca juga: Fakta Pembunuhan Pemuda di Mojokerto, Suara Teriakan hingga Meninggal Akibat Luka Tusuk

"Tersangka membawa celurit dan berupaya melawan saat ditangkap sehingga petugas mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan timah panas di bagian kaki," ucap Dony.

Akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.

"Tersangka sudah menyiapkan pisau dari rumah kos untuk membunuh korban dan dari barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus ini," paparnya.

Tersangka Edy Susanto mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran dia takut kejahatan mencuri HP dilaporkan hingga mengundang aksi massa. Dia berniat melukai korban untuk melarikan diri.

"Saya menusuk pakai pisau satubkali di bagian dada karena takut dihajar massa dan tidak tahu kalau meninggal," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terungkap, Motif Pembunuhan Pemuda Jombang yang Jasadnya Tergeletak di Bawah Pohon Mojokerto

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas