Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sakit Hati Sering Dimarahi, Ponakan Habisi Nyawa Tante, Pelaku Sempat Datang ke Pemakaman Korban

Kasus penemuan mayat wanita berlumuran darah di jalan Trasmigrasi Plajau Km 02 Desa Barokah akhirnya diungkap unit Resmob Polres Tanahbumbu

Editor: Sanusi
zoom-in Sakit Hati Sering Dimarahi, Ponakan Habisi Nyawa Tante, Pelaku Sempat Datang ke Pemakaman Korban
Banjarmasin Post
Tersangka pembunuhan (baju biru) saat diamankan polisi 

Kini, pelaku sudah mendekam di Mapolres untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Sempat hadiri pemakaman

Samsudin (45) menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Sugiati (53) yang tidak lain adalah tantenya sendiri.

Motif dari pembunuhan tersebut yaitu, pelaku sakit hati terhadap korban. Sudah lama ikut bekerja membantu di warung sate milik korban, namun sering dimarahi.

Karena sudah tidak tahan lagi, pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menusuk korban menggunakan pisau dapur hingga beberapa kali.

Bahkan, saat korban ditemukan di rumahnya di Jalan Transmigrasi Plajau Km 2 Desa Barokah itu, pisau masih menancap di tubuh.

Dijelaskan Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made, Sabtu (28/8/2021), saat korban dimakamkan di pemakaman umum, si pelaku sempat hadir juga.

"Jadi, si pelaku ini, saat pemakaman korban, juga menghadiri. Korban adalah tantenya pelaku," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku Dijerat Pasal 338 KUHP

Samsudin (45) warga Asal Karang Anyar, Jawa Tengah, kini harus mendekam di dalam jeruji besi Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Samasud diringkus anggota Unit Resmob Polres Tanbu, didukung Resmob Polda Kalsel, Sabtu (28/8/2021) pukul 02.00 Wita di Desa Barokah. Kini, pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya.

Hanya karena sakit hati sering dimarahi tantenya, emosinya meningkat hingga akhirnya membunuh kerabatnya sendiri tersebut.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal ditahan dengan waktu yang cukup lama yang sudah menghilangkan nyawa orang lain.

Menurut Kepala Satreskrim Polres Tanbu, Iptu Wahyudi Erfan, saat dikonfirmasi, berdasar dari hasil pemeriksaan belum mengarah ke pembunuhan berencana.

"Motifnya hanya karena sering dimarahi. Atas perbuatannya, tersangka sementara dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas