Jual Ganja Selama 20 Tahun, Oknum Manajer Hotel di Gili Trawangan Sasar Kalangan Ini sebagai Pembeli
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan daun ganja dengan berat bruto 100 gram yang sudah dikemas dan siap diedarkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Mantan manajer lima hotel di Gili Trawangan berinisial IL (41), ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena memiliki 100 gram ganja.
Tersangka ditangkap di BTN Griya Praja Asti, Desa Jati Sela, Kabupaten Lombok Barat, Sabtu (28/8/2021), pukul 19.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, pria kelahiran Bone ini menjual ganja sebagai usaha tambahan.
Dia menyasar ekspatriat atau warga asing di wilayah gili dan sekitarnya.
"Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan daun ganja dengan berat bruto 100 gram yang sudah dikemas dan siap diedarkan," ungkap Yogi, didampingi Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Warga Jateng Antusias untuk Vaksinasi, Ganjar Pranowo Minta Tambahan Kuota Vaksin hingga 300 Persen
Selain daun ganja, polisi juga mengamankan alat komunikasi, kartu ATM dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan ganja.
Serta 1 unit mobil Daihatsu Terios warna silver DR 1643 AP.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 poket daun ganja di dalamnya.
”IL mendapatkan ganja tersebut dari Ampenan yang saat ini masih dalam penyelidikan, dan yang bersangkutan sudah menjalankan bisnis selama 20 tahun," paparnya.
Yogi menjelaskan, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Oknum Manajer Hotel Jualan Ganja Selama 20 Tahun, Sasar Warga Asing di Gili Trawangan