Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Dilaporkan Istri Siri, Disebut Telah Menikahi 7 Perempuan

Oknum PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali. Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum PNS Kejari Lombok Tengah Dilaporkan Istri Siri, Disebut Telah Menikahi 7 Perempuan
TribunLombok.com/Sirtupillaili
Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Seorang oknum PNS Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial S dilaporkan istrinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (30/8/2021).

S dilaporkan sang istri karena disebut suka kawin cerai dan menikahi 7 orang perempuan.

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Perilaku S dianggap merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sehingga salah seorang istri yang dinikahi secara siri datang melapor ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).

Istri keenam yang enggan disebut identitasnya datang melapor ditemani tim pendamping.

Berita Rekomendasi

Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

Dalam laporan tersebut, S yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah menikah sebanyak 7 kali.

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.

Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.

Diduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas