Cerita Pencuri Komputer Sekolah di Lombok Tinggalkan Pesan ke Korbannya: Maaf, Saya Akan Kembali
Kasus pencurian komputer milik sekolah terjadi di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku tinggalkan pesan dan mengaku akan kembali.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kemudian ia naik ke atas melalui dalam atap dan membuka plafon menggunakan peratan yang dibawa.
Baca juga: 6 Fakta Perampokan Toko Emas di Medan, 5 Kg Perhiasan Digondol, Pelaku Bawa Senjata Laras Panjang
"Sasaran atau ruangan ini berisikan unit komputer, setelah pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang tersebut," jelas Bagus
Pelaku membawa barang hasil curian dengan mengikatnya sedemikian rupa, kemudian ditarik ke atas dan langsung kabur meninggalkan TKP.
Polisi menduga, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali di lokasi berbeda.
Kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP.
Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pengakuan pelaku
Di hadapan polisi, D mengaku sengaja menulis pesan agar tidak dicari oleh korbannya, karena dirinya akan kembali ke lokasi kejadian.
Pemuda asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ini juga mengaku bisa mengotak-atik komputer setelah belajar di Youtube.
Baca juga: Pria Beristri Gondol Rp 75 Juta Milik Janda, Modus Pacari Korban, Uang Dipakai Bayar Cicilan Mobil
Dia kemudian menjual komputer tersebut satu per satu.
"Baru satu (dijual)," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.
Dia mendapatkan uang Rp 2,2 juta dari hasil penjualan barang curian.
Uang tersebut kemudian dipakainya untuk membeli handphone dan jajan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)