Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya
Cerita seorang oknum PNS diduga menikah dan cerai sebanyak 7 kali datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang oknum PNS diduga menikah dan cerai sebanyak 7 kali datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Oknum tersebut diketahui bekerja sebagai aparatur negara di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah.
Pria berinisial S (52) itu kini dilaporkan oleh istri keenamnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Senin (30/8/2021) lalu.
Tindakan S tersebut dianggap berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Termasuk juga bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Baca juga: Oknum PNS 7 Kali Kawin Cerai, Istri Siri Lapor ke Kejati Lombok, Aib dan Kelakuan Genitnya Dibongkar
Istri keenam melapor
Istri keenam S datang ke kantor Kejaksaan Tinggi dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak.
Turut hadir perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Tim pendamping telah melaporkan kasus tersebut dan diterima langsung oleh pihak Kejaksaan Tinggi.
Endang Susilowati pendamping pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan perilaku salah satu staf di Kejaksaan Negeri Praya yang diduga melakukan kawin cerai hingga 7 kali.
"Kita sedang mendampingi korban yang melaporkan kasus ini, dan itu sangat meresahkan kondisi perempuan dan anak. Perempuan sangat tereksploitasi," kata Endang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Modus Penipuan Calo CPNS, Pria di Tabanan Gondol Uang Rp 440 Juta, Ada 4 Warga yang Jadi Korban
7 kali menikah
Endang melanjutkan penjelasannya.
Ia menegaskan, isi dari pelaporan yang disampaikan ke Kejati NTB, menyebut S sudah menikah sebanyak 7 kali.