Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya

Cerita seorang oknum PNS diduga menikah dan cerai sebanyak 7 kali datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya
Pixabay.com/Takmeomeo
Ilustrasi seorang PNS di Kabupaten Lombok Tengah diduga telah menikah sebanyak 7 kali. 

Pernikahan S yang ketujuh dilakukan pada 8 Agustus 2021 lalu.

”Dia (S) melakukan poligami sebanyak tujuh kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, dikutip dari TribunLombok.com.

Endang kemudian merici pernikahan yang sudah dijalani S selama ini.

Ia membeberkan, tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.

Baca juga: Pencuri Komputer di SMAN 1 Lembar Lombok, Tinggalkan Pesan Mengejutkan

Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021).
Tiga tim pendamping korban, dari kiri; Selly Sembiring, Endang Susilowati, dan Yan Mangandar memberikan keterangan kepada media, usai menyampaikan laporan ke Kejati NTB, Senin (30/8/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

"Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya," terang Endang.

Berita Rekomendasi

Endang menduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.

Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.

Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.

"Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan," urai Endang.

Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.

Baca juga: Berani Coba-coba Jadi Agen Bank, Pedagang Kecil Lombok Tengah Jadi Jutawan Desa

Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya, tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.

Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas