Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya
Cerita seorang oknum PNS diduga menikah dan cerai sebanyak 7 kali datang dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
Pernikahan S yang ketujuh dilakukan pada 8 Agustus 2021 lalu.
”Dia (S) melakukan poligami sebanyak tujuh kali, itu dugaan. Itu yang kami laporkan,” kata Endang, dikutip dari TribunLombok.com.
Endang kemudian merici pernikahan yang sudah dijalani S selama ini.
Ia membeberkan, tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum S menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Baca juga: Pencuri Komputer di SMAN 1 Lembar Lombok, Tinggalkan Pesan Mengejutkan
"Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya," terang Endang.
Endang menduga, proses perkawinan kedua dan seterusnya dilakukan S dengan cara mengelabui calon istri.
Misalnya dia datang ngapel pada jam kerja menggunakan seragam kantor dan mobil dinas untuk menggoda para peremuan.
Berpenampilan seolah-olah jaksa dengan pakaian lengkap jaksa.
"Dengan istri pertama dia menikah secara sah dan tercatat di administrasi negara, namun proses cerai belum inkrah di pengadilan," urai Endang.
Dia kemudian menikahi perempuan lain secara siri, tapi kemudian ditalak.
Baca juga: Berani Coba-coba Jadi Agen Bank, Pedagang Kecil Lombok Tengah Jadi Jutawan Desa
Pada pernikahan yang kelima dia menikah secara sah, lengkap dengan buku nikahnya, tapi tidak lama kemudian bercerai lagi.
Setelah itu menikahi istri keenam secara siri.