Bocah Berusia 8 Tahun di Sumbawa Barat Jadi Korban Rudapaksa di Rumah Kosong
Tersangka ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan digiring ke markas Polres Sumbawa Barat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM, SUMBAWA BARAT - Gadis kecil berusia 8 tahun di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi korban kejahatan pemuda berinisial MN (27).
Pemuda ini diduga merudapaksa korban saat sedang bermain di sebuah rumah kosong.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi menjelaskan, korban merupakan anak di bawah umur.
Sedangkan terduga pelaku MN merupakan warga Sumbawa Barat.
Peristiwa tersebut berawal saat korban bersama temannya yang berusia 3 tahun bermain di rumah kosong.
Terduga pelaku MN kemudian datang ke rumah kosong tersebut dan menghampiri bocah 3 tahun.
Baca juga: Polsek Percut Sei Tuan Temukan Belati, Diduga Digunakan Pelaku untuk Membunuh Angga Suganda
MN meminta si bocah pulang dulu.
Setelah teman korban pulang, terduga pelaku MN menghampiri korban dan melakukan perbuatan bejatnya.
Dia merudapaksa korban di rumah kosong itu.
Perbuatan pelaku terungkap saat ibu korban mencari korban ke rumah tersebut.
"Saat ibu korban datang pelaku MN langsung keluar dari rumah kosong tersebut dan pergi menggunakan sepeda motornya,” terang Eddy.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/VIII/2021/SPKT/Res.Sbw Barat/Polda NTB, tanggal 30 Agustus 2021.
Selanjutnya tim puma Polres Sumbawa Barat mengamankan terduga pelaku MN.
Dia ditangkap bersama barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan digiring ke markas Polres Sumbawa Barat.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pemuda Sumbawa Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Rumah Kosong