Duduk Perkara Oknum PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai hingga 7 Kali
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berinsial SZ (52) dilaporkan kawin cerai sampai 7 kali.
SZ diadukan oleh salah satu istrinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (30/8/2021) karena perbuatannya itu.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Istri yang melaporkan SZ ke Kejati NTB itu adalah wanita keenam yang dinikahi oleh S.
Wanita yang enggan disebut identitasnya itu datang melapor dengan ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, SZ yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah disebut telah menikah sebanyak 7 kali.
Baca juga: Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum SZ menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Bukan poligami 7 istri
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan meluruskan informasi dan menjelaskan duduk perkara kasus SZ tersebut.
”Sebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan kepada TribunLombok.com, Kamis (2/9/2021).
”Setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan kawin cerai selama 6 kali dan bukan 7 kali,” tegasnya.
Perkawinan yang mempunyai akta nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Praya hanya pernikahan pertama dan terakhir.
”Sedangkan yang lain yaitu perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang merupakan pelapor, nikah secara agama saja (siri),” katanya.
Dari istri pertama sampai kelima, lanjut Dedi, ada proses cerai dengan ditalak secara agama, baru S menikah lagi.
”Dan tidak benar bahwa istri-istrinya serumah di rumah dinas,” tegasnya.
Menurutnya, pelapor adalah istri siri yang kelima, namun pelapor tidak tercatat di KUA.
”Hanya dua saja (tercatat) yang pertama dan yang ke-6, yang terakhir,” katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini pihak Kejati NTB dalam tahap pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. ”Masih tahap klarifikasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, Kejati NTB akan menangani kasus tersebut sesuai aturan berlaku.
Istri siri mualaf
Hari Senin (30/8/2021), oknum PNS Tata Usaha Kejari Lombok Tengah berinisial SZ (52), dilaporkan istri siri yang mengaku merupakan istri keenam ke Kejati NTB.
Berdasarkan materi laporan tersebut, SZ disebut telah menikah 7 kali dan seorang lagi sempat dipacari, namun batal menikah.
Dengan begitu, disebut SZ telah berhubungan dengan 8 orang perempuan.
Istri yang melapor mengakui dia hanya dinikahi secara siri, tidak tercatat di KUA.
Dia sudah berusaha meminta agar si suami SZ mengesahkan pernikahan mereka.
Tetapi tidak pernah diresmikan, sampai dia diceraikan, Maret 2021.
Belakangan, oknum SZ menikahi wanita lain atau istri ke-7 secara resmi dan tercatat di KUA, 8 Agustus 2021.
Sementara pelapor yang tidak ingin disebut identitasnya merasa disia-siakan dan terus tertekan.
Terlebih, dia merupakan seorang mualaf yang butuh bimbingan.
Selly Sembiring, salah seorang tim pendamping korban menjelaskan, korban selama ini sudah berusaha mempertahankan rumah tangga.
Bahkan ketika mengetahui suaminya bersama wanita lain, dia tetap berusaha mempertahankan, tetapi justru diceraikan.
Kemudian SZ menikah secara resmi di KUA dengan wanita lain.
Kondisi korban atau istri keenamnya dalam keadaan tertekan secara psikologis.
Terlebih dia merupakan seorang mualaf atau orang non muslim yang masuk Islam.
Sehingga kadang tidak tahu harus berbuat apa.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali