Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Tahun Buron Pakai Nama Bang Toyib, Pembunuh dan Pengecor ASN di Palembang Jualan Es di Karawang

Mantan penjaga TPU Kandang Kawat Kota Palembang terpincang-pincang setelah kaki kanannya ditembak anggota Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 2 Tahun Buron Pakai Nama Bang Toyib, Pembunuh dan Pengecor ASN di Palembang Jualan Es di Karawang
Haris Widodo/Sriwijaya Post
Lokasi dimana jenazah Apriyanita dikuburkan para pelaku (yang ada botol mineral). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pelarian Nopi alias Acik (60) akhirnya berakhir di Kabupaten Karawang, Jawa Barat..

Mantan penjaga TPU Kandang Kawat Kota Palembang terpincang-pincang setelah kaki kanannya ditembak anggota Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kamis (2/9/2021) malam.

Pria gaek ini adalah salah satu tersangka pembunuh Apiyanita sebelumnya disebut Apriyanita, ASN PUPR di Palembang pada 2019 lalu.

Bukan hanya ikut membunuh, Nopi juga turut mengubur wanita tersebut.

Petugas menangkap Nopi alias Acik (60) di tempat persembunyiannya di Karawang Jawa Barat.

Baca juga: Kronologi Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR Rp 41 Miliar di Jakarta

Selama bersembunyi, Nopi menutupi identitasnya dengan menggunakan nama Bang Toyib dan sehari-hari berjualan es keliling di seputaran wilayah Karawang.

Di hadapan petugas, Nopi mengakui perbuatannya yang ikut terlibat membunuh hingga mengubur serta mengecor jenazah korban.

Nopi alias Acik alias Bang Toyib (60) salah seorang pembunuh Apiyanita, ASN
Nopi alias Acik alias Bang Toyib (60) salah seorang pembunuh Apiyanita, ASN yang jenazahnya dicor di TPU Kandang Kawat dihadirkan dalam rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Jumat (3/9/2021)
Berita Rekomendasi

"Iya saya ikut (terlibat) semuanya," kata Nopi saat menjalani pemeriksaan, Jumat (3/9/2021).

Dikatakan Nopi, dirinya adalah orang yang memberi saran untuk menguburkan jenazah korban setelah dibunuh.

Hal itu dilakukan dengan tujuan menghilangkan jejak.

"Karena saya kerjanya di kuburan (Kandang Kawat), jadi saya sarankan saja begitu," ucapnya.

Untuk diketahui, Nopi adalah paman kandung terpidana Mgs Yudi Thama Redianto (41) yang sudah lebih dulu ditangkap dan divonis bersalah berdasarkan putusan hakim.

Nopi mengaku mendapat janji bayaran sebesar Rp.5 juta untuk membantu membunuh korban.

Baca juga: Jadi Buronan 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Jambi Ditembak Mati karena Melawan Saat akan Ditangkap

Namun uang tersebut baru diterima Rp. 1 juta dan sisanya belum diterima lantaran kasus pembunuhan yang mereka lakukan keburu terungkap.

"Saya takut ditangkap, makanya saya kabur," ungkapnya.

Tersangka Yudi pembunuh Apriyanita (50) ASN PU, menjalani rekonstruksi di TPU Kandang Kawat, Senin (2/12/2019).
Tersangka Yudi pembunuh Apriyanita (50) ASN PU, menjalani rekonstruksi di TPU Kandang Kawat, Senin (2/12/2019). (tribunsumsel.com/shinta)

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, Nopi terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dengan begitu, Nopi terancam dihukum seumur hidup penjara atau hukuman mati.

"Kita masih melakukan pengejaran pada satu orang lagi. Kita imbau kepada bersangkutan yakni inisial A untuk segera menyerahkan diri karena pengejaran akan tetap kita lakukan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan sadis yang menimpa Apiyanita, sempat menghebohkan masyarakat.

Jenazah ASN PUPR tersebut ditemukan dalam keadaan dicor di Tempat Pemakaman Umum Kandang Kawat Kota Palembang, Jumat (25/10/2019)

Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas empat pelaku yang membunuh korban yakni Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26).

Baca juga: Jadi Buronan 6 Tahun, Pelaku Pembunuhan di Jambi Ditembak Mati karena Melawan Saat akan Ditangkap

Sedangkan Nopi alias Acik dan Amir berhasil buron setelah melakukan pembunuhan.

Sementara itu, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan negeri Palembang, Mgs Yudi Thama Redianto (41) salah seorang otak pembunuhan serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis dengan hukuman seumur hidup penjara.

Majelis menilai, keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama.

Peristiwa dua tahun lalu

Pembunuhan seorang wanita Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian PU Palembang, Apriyanita yang jasadnya dicor di sebuah pemakaman menggegerkan warga setempat.

Perempuan yang sebelumnya dilaporkan hilang dari keluarganya itu secara tidak sengaja ditemukan terbujur kaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kandang Kawat Lemabang Palembang, Jumat (25/10/2019) sore lalu.

Identitas korban akhirnya diketahui setelah warga menemukan kuburan yang mencurigakan dan setelah digali ternyata ada mayat dicor dalam semen.

Pihak keluarga langsung datang ke lokasi bersama aparat kepolisian.

Dari pengakuan ketiga tersangka, salah satunya mantan rekan kerja Apriyanita di kantor bernama Yudi.

Mereka menghabisi nyawa perempuan 50 tahun itu dengan cara menjerat lehernya memakai tali plastik atau rapia.

Untuk menghilangkan jejak, mereka mengubur Apriyanita yang sudah tidak bernyawa di TPU Kandang Kawat.

Sempat timbul pertanyaan, bagaimana para pelaku ini bisa menjalankan aksinya di sana tanpa diketahui petugas makam, meski mereka beraksi di malam hari.

Penelusuran Sripoku.com Sabtu (26/10/2019) siang, ternyata seorang oknum petugas makam di sana dilibatkan oleh Yudi.

Sebelumnya diketahui, Yudi hanya mengatakan dirinya memakai jasa seorang buruh bangunan untuk menjerat leher Apriyanita.

Ia pun mengatakan yang memberi saran untuk menghabisi nyawa Apriyanita adalah Acik, yang diakuinya adalah pamannya.

Rupanya, paman Yudi tersebut tercatat salah satu pegawai di sana.

Yudi menyapanya Acik, sementara pengakuan dari petugas makam menyebutkan namanya adalah Nopi.

Toni, salah satu petugas pemakaman TPU Kandang Kawat mengatakan bahwa Ikhwatun Novari atau yang akrab disapa Nopi melakukan penguburan tanpa sepengetahuan seniornya tersebut.

"Aku baru tau kalau Nopi nguburke korban di situ, karena dia (Nopi) juga tak memberi tau saya.

Biasanya kalau ada jenazah yang ingin dikubur pasti Nopi memberitahukan saya," ujarnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (26/10/2019).

Dia menambahkan bahwa penguburan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur dan biasanya berjalan pada saat jam operasional kerja.

"Harusnya itu dia beritahu aku dan lakukan pada jam 08.00-16.00.

Kalau pun mau dikuburkan malam hari pasti sudah kasih tau saat jam operasionl," kata Toni.

Dia menuturkan bahwa Nopi sudah enam tahun bekerja di sana.

Selama ini, ia memiliki kepribadian yang baik.

"Dia sudah bekerja kurang lebih 6 tahun dan baik orangnya bahkan pada saat kejadian saya tak melihat hal mencurigakan dari Nopi,"kata Toni.

Dari keterangannya bahwa pelaku mengubur Apriyanita menimpa pemakaman yang lama dan tak dalam.

"Dia menguburkan di situ menimpa pemakaman yang lama dalamnya pun cuma satu meter lebih," katanya.

(Shinta Dwi Anggraini)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Satu Lagi Pembunuh Apiyanita, ASN PUPR Jenazah Dicor di TPU Kandang Kawat Ditangkap Jatanras

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas