Merasa Diteror, Reseller Arisan Online Maryuni Kempling Salatiga Laporkan Pengelola ke Polda Jateng
Reseller mempunyai peran hanya sebagai perantara untuk melakukan transaksi oleh pelaku dan 1 reseller membawahi 214 hingga 221 member
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Reseller arisan online asal Salatiga melaporkan pengelola ke Polda Jateng, Senin (6/9/2021).
Mereka yang kebanyakan ibu rumah tangga resah karena mendapat teror paskakaburnya pengelola arisan.
Kuasa hukum reseller, Mohammad Sofyan mengatakan korban yang mengadu merupakan reseller dari Lelang Arisan Online Salatiga.
Hasil penelusuran di media online arisan tersebut telah memiliki banyak member.
"Korbannya ada ribuan nilai kerugian sangat fantastis hingga ratusan miliar bahkan mendekati triliunan," ujar pengacara dari kantor LPBHNU Kota Salatiga.
Sofyan mengatakan saat ini 7 orang reseller yang melaporkan ke Polda Jateng.
Reseller mempunyai peran hanya sebagai perantara untuk melakukan transaksi oleh pelaku.
"Satu reseller membawahi 214 hingga 221 member," tuturnya.
Baca juga: Gagas Hari Tenun Nasional, Upaya Selamatkan Warisan Budaya Leluhur Bangsa
Para reseller tersebut melaporkan pengelola arisan berinsial RA yang aktif di media sosial dengan nama akun maryunikemplik.
Selain itu mereka juga melaporkan pasangan RA dan DL yang aktif di media sosial.
"Pelaku dilaporkan dengan melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang,"ujarnya.
Menurutnya, laporan yang dilayangkan tersebut dianggap perlu karena reseller yang merupakan kliennya mengalami hal lebih buruk.
Mereka menjadi terkena sasaran para member yang merupakan korban.