Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tahan 9 Tersangka Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang

Donny menuturkan penahanan itu bertujuan dalam rangka pemeriksaan terhadap tersangka.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan 9 Tersangka Pelaku Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang
Ist
Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Kalimatan Barat, Kombes Donny Charles menyampaikan 9 tersangka kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, telah ditahan oleh penyidik.

Donny menuturkan penahanan itu bertujuan dalam rangka pemeriksaan terhadap tersangka.

"Iya (tersangka, Red) ditahan," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Donny menjelaskan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.

Di antaranya pakaian hingga alat yang dipakai tersangka saat melakukan perusakan.

"Alat bukti baju yang digunakan saat kejadian, alat yang digunakan," pungkasnya.

Baca juga: Pasca Perusakan Rumah Ibadah di Sintang, Jemaah Ahmadiyah Bertahan di Rumah Sementara Polisi Berjaga

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.

Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.

"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka disangka melanggar pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama kepada orang atau barang. Ancaman hukuman pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas