Diduga Jadi Pengedar Sabu, Guru PNS di Ketapang dan Anaknya Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Bui
Seorang ibu guru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diciduk kepolisian. Ia diringkus setelah diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diciduk kepolisian.
Guru itu diringkus setelah diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Identitasnya berinisial ML.
Wanita 54 tahun itu tercatat sebagai pengajar di sebuah SD di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Saat Bawa Sabu 1,5 Kilogram di Komplek Jodoh Square Kota Batam
Kronologi penangkapan
Dihimpun dari TribunPontianak, ML ditangkap saat berada di rumah dinasnya pada Kamis 2 September 2021 lalu.
Ia diciduk bersama anak kandungnya, OP (26).
Kedua pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian berpura-pura menyamar menjadi pembeli narkoba dengan mendatangi kediaman kedua pelaku.
Kata polisi
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana membenarkan kasus ini saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Ketapang, Senin 6 September 2021.
Ia mengatakan, ibu dan anak ini ketahuan memakai narkoba berdasarkan hasil tes urine.
"Ibu dan anak ini kita amankan di sebuah rumah dinas guru di Kecamatan Sungai Melayu. Yang menjadi keprihatinan kita pelaku berinisial ML merupakan seorang guru berstatus PNS ," kata Yani, dikutip dari TribunPontianak, Rabu (8/9/2021).
Yani melanjutkan, pihaknya berhasil mengamankan barang sejumlah barang bukti.