Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Jadi Pengedar Sabu, Guru PNS di Ketapang dan Anaknya Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Bui

Seorang ibu guru di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diciduk kepolisian. Ia diringkus setelah diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Diduga Jadi Pengedar Sabu, Guru PNS di Ketapang dan Anaknya Diciduk Polisi, Terancam 20 Tahun Bui
KOMPAS.com/HANDOUT
Ilustrasi seorang oknum guru pns di Ketapang dan anaknya diduga jadi pengedar sabu. 

Mulai dari satu paket kristal putih diduga sabu seberat 0,33 gram, satu buah timbangan digital, lima korek api gas, enam bungkus plastik klip dan uang tunai Rp 5,5 juta.

Baca juga: Edarkan Sabu di Tanjungbalai, Dampot Dapatkan Narkoba dari Lapas Langkat

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana Saat Memimpin Langsung Konferensi Pers Sejumlah Kasus Pengungkapan di Aula Mapolres Ketapang, Senin 6 September 2021.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana Saat Memimpin Langsung Konferensi Pers Sejumlah Kasus Pengungkapan di Aula Mapolres Ketapang, Senin 6 September 2021. (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria)

Selain itu, dua buah tabung kaca, dua buah sendok sabu dari pipet, satu buat pistol airgun merek pietro bareta dan magazen, satu unit monitor CCTV beserta tiga unit kamera CCTV dan beberapa barang bukti lainnya.

Yani menambahkan, di lokasi penangkapan yakni di rumah dinas guru tersebut pihaknya menemukan adanya pemasangan CCTV di beberapa titik rumah. 

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

Ibu dan anak ini terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda Rp 1 Miliar.

Pengakuan pelaku

ML di hadapan polisi memberikan sejumlah pengakuan. 

Berita Rekomendasi

Ia membenarkan, anaknya memang merupakan residivis dengan kasus narkoba beberapa waktu yang lalu.

"Bukan saya tapi anak saya, anak saya dulu pernah jual narkoba kemudian masuk penjara, sempat berhenti tapi sekitar 3 bulan belakangan mulai lagi," ujarnya, dikutip dari TribunPontianak.

ML mengaku selain menjual narkoba, anaknya juga mengkonsumsi narkoba dan berperilaku yang tidak menyenangkan dengan kerap marah dan membanting barang.

"Kalau saya tidak makai, anak saya yang makai, kalau transaksi biasa di luar tidak di rumah dinas," jelasnya.

ML yang berprofesi sebagai PNS sejak tahun 1993 silam ini juga mengaku siap menerima sanksi apapun nantinya memang dinyatakan bersalah.

Baca juga: 5 Paket Besar Sabu Ditemukan dalam Lemari Apartemen di Kawasan Cikini

"Untuk pemasangan CCTV memang sudah lama dipasang karena sering ada kejadian pencurian," tandasnya.

Sementara itu, OP (26) mengaku baru tiga bulan menggunakan narkoba, dan dirinya sempat masuk penjara dengan kasus narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas