Kakek di Aceh Divonis 16 Tahun Penjara, Tega Nodai Cucu Kandungnya di Tepi Pantai
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Pelakunya adalah kakek berinisial RS.
Editor: Endra Kurniawan
Ini karena perilaku yang dilakukan oleh kakek rudapaksa tersebut sangat meresahkan masyarakat aceh yang kental dengan nilai-nilai islam.
Serta perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh, seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengeksploitasi cucunya.
Baca juga: Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama ” pesan Fadhlia S.Sy., M.H.
Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi pada Selasa tanggal 4 Agustus dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di tepi Pantai Lhoknga.
Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang kelaminmu sakit karena kena bangku sepeda).
Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim.
Sedangkan disisi lain Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiratanaya SH melalui Jaksa Penuntut Umumnya Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kakek yang Garap Cucu Kandung di Tepi Pantai Lhoknga Dihukum 200 Bulan Penjara
(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.