Polisi Tembak Pelaku Rudapaksa Ibu Rumah Tangga dan Anak di Bawah Umur Hingga Kasus Curat di Batam
Udin masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam IRT berinisial YI yang sedang tidur tanpa suaminya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Ichwan Nur Fadillah
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lanuhudi alias Udin (39) dihadiahi timah panas polisi hingga yang menembus kakinya ketika hendak ditangkap Jumat (10/9) sekira pukul 18.00 WIB.
Ia tampak meringis kesakitan saat dihadirkan anggota Polsek Nongsa bahkan harus menggunakan tongkat bantu hanya untuk berdiri.
Ia nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga berinisial YI di rumah korbannya yang berlokasi di Kampung Melayu Batu Besar pada 25 Juli sekira pukul 02.00 WIB.
Udin masuk ke rumah korban dengan mencungkil jendela lalu mengambil pisau dapur untuk mengancam YI.
Saat itu, korban tengah tertidur pulas dan suaminya sedang tidak berada di rumah.
Udin juga melancarkan aksi serupa di lain tempat dan korbannya seorang anak di bawah umur berinisial SF (17).
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Pria di Rawa Tepi Jalan Dapur 12 Sagulung Batam
Setidaknya ada tiga laporan polisi atas nama tersangka.
Hasil pengembangan dari unit Reskrim Polsek Nongsa, ada LP Nomor 99/VII/2021 tanggal 25 Juli tentang pemerkosaan LP Nomor 123/IX/2021 tanggal 7 September tentang pencabulan anak di bawah disertai curas.
Serta yang terakhir LP Nomor 122/IX/2021 tanggal 6 September tentang pencurian dengan pemberatan.
"Yang bersangkutan ini pengangguran dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Korbannya berada di bawah ancaman dan terpaksa melayani nafsu pelaku," ungkap Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus, Senin (13/9/2021).
Untuk perkara pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur, Yudi menjelaskan jika modus Udin tidak berbeda jauh saat memasuki rumah korban pertamanya, YI.
Ia mencungkil jendela rumah korban dan membangunkan SF saat tengah tertidur.