5 Fakta Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkenalan di Medsos dan Terbuai Janji Manis
Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum dosen sebuah perguruan tinggi di Balikpapan, AL (44) mencabuli seorang siswi kelas 2 SMP.
Kini oknum dosen kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Belakangan diketahui sebelum melancarkan aksinya, AL ternyata sempat mengucapkan janji manis kepada korban.
Berikut sejumlah fakta seputar oknum dosen di Balikpapan cabuli siswi SMP yang sudah dirangkum TribunKaltim.co:
1. Perkenalan berawal dari media sosial
Seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (44) tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur usia 14 tahun dan masih duduk di kelas dua SMP yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Kami berhasil tangani perbuatan yang melanggar hukum perbuatan tindak pidana yaitu perbuatan yang melanggar pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).
Dian mengatakan, tersangka merupakan salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.
Baca juga: Perusahaan Properti Belanjakan Modal Rp 152 Miliar untuk Beli Lahan Potensial di Balikpapan
Baca juga: Dosen di Balikpapan Tersandung Kasus Hukum, Diduga Berbuat tak Senonoh pada Pelajar SMP
"Informasi keterangan dari tersangka beliau membenarkan bahwa ada mengajar sebagai dosen di salah satu universitas di Balikpapan," tuturnya.
Adapun kronologi tersangka bermula ketika pada 28 Agustus 2021, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.
Kemudian perkenalan keduanya berlanjut.
Hingga Selasa (7/9/2021), tersangka sepakat untuk menjemput korban di sekitar SMP yang berada di Kecamatan Babulu.
"Setelah dijemput di Babulu. Korban dibawa ke Balikpapan dengan menggunakan motor juga dan lewat Pelabuhan Klotok. Setelah di Balikpapan, mereka berdua menuju salah satu hotel di Balikpapan dan check-in di hotel tersebut. Di situlah terjadi persetubuhan terhadap korban," ujarnya.
2. Ibu korban membuat laporan polisi dan pelaku akhirnya ditangkap
Kemudian pada 7 September 2021 ibu korban membuat laporan ke Polsek Babulu terkait pengaduan bahwa anaknya tidak pulang ke rumah.
Selanjutnya melalui dasar laporan tersebut, Polres PPU melakukan upaya proses penyelidikan.
"Kemudian kita lakukan pengembangan dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan yang diduga pelaku beserta korban. Kita amankan di daerah Balikpapan," tuturnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 9.30 di depan halaman kantor tersangka kerja," imbuhnya.
3. Janji manis AL
Adapun modus dari tersangka, yakni korban diiming-imingi bekerja di konter handsanitizer milik tersangka.
Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto pasal 76 D UU no 36 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP 36.
"Ancaman untuk perkara ini 7 sampai maksimal 15 tahun pasal berlapis," kata Dian.
4. Pelaku pernah terjerat kasus hukum terkait pasal ITE
Disebutkan Kasatreskrim, tersangka sebelumnya juga pernah terjerat kasus pelanggan UU ITE.
Namun Satreskrim tidak menjelaskan secara rinci apa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka.
"Ternyata pernah terjerat kasus hukum terkait dengan UU ITE di Balikpapan," ujarnya.
Baca juga: PPKM di 16 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Turun ke Level 3, Ini Daerah yang Tetap di Level 4
Selain itu, Kasatreskrim menjelaskan tersangka telah memiliki seseorang istri dan dua orang anak.
"Tersangka sudah berumah tangga dan memiliki dua orang anak," ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk ditindaklanjuti.
Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pencara 7 hingga 15 tahun penjara.
5. Keluarga menduga korban didoktrin
AL diketahui merupakan seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.
PD berkenalan dengan terduga pelaku melalui platform Facebook.
Di sana mereka kemudian mulai akrab dan kerap berinteraksi.
Informasi yang dihimpun Tribun Kaltim, AL diduga merayu PD untuk berkenan diajak bertemu.
Dari pihak keluarga, menduga ada praktik doktrin terhadap PD sehingga korban tidak menunjukkan ikhtiar penolakan.
Oleh AL, korban diminta untuk membawa baju ganti dan ponsel serta boksnya.
Dan PD begitu saja mengiyakan permintaan AL.
Sepulang sekolah, PD dijemput oleh AL di tengah jalan, tak tepat depan sekolah.
Paman korban, SA (45) membenarkan kronologi tersebut.
PD menyerahkan ponselnya pada AL dan menjual murah dengan posisi SIM card yang dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU.
"Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu mengalami perbuatan tak senonoh sampai 2 kali," ungkap SA, melalui pesan pribadi kepada Tribun Kaltim.
Namun SA sendiri tak membeberkan perihal bagaimana PD bisa kembali ke rumah dan lantas menceritakan.
Hanya saja, pasca kejadian tersebut, PD diperiksa oleh Polsek Babulu dan Polres PPU.
Baca juga: Pupuk Kaltim Siap Dukung Kesinambungan Konservasi Alam
Di samping itu, kata SA, PD juga dilakukan visum untuk membuktikan perbuatan tak senonoh yang menimpa dirinya.
"Hasilnya positif. Cuma hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif," jelas SA.
Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL.
Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada tanggal 9 September 2021 malam.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan ada pelimpahan kasus tersebut.
Hanya saja, kata Rengga, bahwa kasus tersebut kemudian ditarik lagi oleh Polres PPU untuk melanjutkan proses hukum. (Tribun Kaltim/Doan Pardede)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul TERKUAK! INI Janji Manis yang Diucapkan Oknum Dosen di Balikpapan Sebelum Cabuli Siswi SMP di Hotel
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.