Dikira Miras, 5 Remaja di Kalimantan Tewas Usai Minum Hand Sanitizer
Peracun menipu korban dengan mengatakan, air yang pelaku kasih adalah miras oplosan yang biasa diminum bukan hand sanitizer
Editor: Hasanudin Aco
Didukung dengan alat bukti serta kesaksian dari saksi yang melihat, HK disebut sudah merencanakan aksinya itu.
Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Kapolres.
Saat ini, lanjut mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih mendalam.
Pelaku disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.
"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.
Namun, karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.
Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur.
Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul GARA-GARA Sering Dipalak Remaja Berau Tega Racuni 5 Rekannya Hingga Tewas Pakai Hand Sanitizer