Pria Beristri di Lampung Nodai Bocah 2 Tahun, Kasus Terbongkar saat Korban Mengeluh Sakit ke Ibunya
Seorang pria beristri di di Kabupaten Tanggamus, Lampung tega menodai bocah berumur 2 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri.
Editor: Endra Kurniawan
"Setelah mengetahui hal itu, ibu korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," jelas Ramon.
Ia menambahkan, berdasarkan bukti permulaan di tempat kejadian, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka ketika korban bermain di ruang TV.
Kebetulan istri tersangka di rumah tetangganya.
Tersangka dijerat Pasal 76D dan atau 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku asusila terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ramon.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bocah 2 Tahun di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Tetangganya
(TribunLampung.co.id/Tri Yulianto)