Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Remaja Habisi Ibu Kandung di Jepara, Korban Minta Pelaku Berbohong untuk Tutupi Kejahatannya

Kasus seorang remaja tega menghabisi ibu kandungnya terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Diketahui pelakunya berinisial MF yang masih berusia 17 tahun.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta Remaja Habisi Ibu Kandung di Jepara, Korban Minta Pelaku Berbohong untuk Tutupi Kejahatannya
Kolase Tribunnews.com: Dok. Polres Jepara via Kompas.com
MF (17) tersangka pembunuh ibu kandungnya saat diperiksa di Mapolres Jepara, Selasa (21/9/2021). 

Saat kejadian, korban sempat meminta pelaku berbohong atas kejahatannya sendiri.

Wanita malang itu meminta pelaku agar mengatakan dirinya diserang oleh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Tujuan korban meminta pelaku berbohong, agar apa yang dilakukan sang anak tidak diketahui oleh orang lain.

Sang ibu ingin menutupi kelakuan anak kandungnya sendiri.

Fakta ini diungkap Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, berdasarkan keterangan pelaku.

"Jadi yang namanya kasih sayang ibu sepanjang masa si korban bilang ke MF, 'Sampaikan kepada bapakmu kalau aku ditikam oleh orang gila yang masuk ke dalam rumah'."

"Oleh karena itu MF keluar rumah dan minta tolong sama tetangganya bahwa ibunya ditusuk oleh orang tak dikenal dan diduga gila," ujar Rozi, Selasa (21/9/2021).

BERITA TERKAIT

3. Korban sempat mendapat perawatan

Rozi melanjutkan penjelasannya, usai kejadian, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Namun nasib berkata lain, korban meninggal dunia akibat luka yang ia derita.

"Korban sempat dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong, namun nyawanya tidak tertolong karena pendarahan."

"Dan korban dinyatakan meninggal dunia Minggu sore pukul 17.00 WIB," kata Rozi.

Baca juga: Detik-detik Teknisi CCTV Berubah Jadi Garong, Merampok Toko Emas Lalu Habisi Pemiliknya

4. Kejahatan terungkap

Fakta sesungguhnya kasus ini mulai terungkap saat MF dimintai keterangan pihak kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas