5 Fakta Remaja Habisi Ibu Kandung di Jepara, Korban Minta Pelaku Berbohong untuk Tutupi Kejahatannya
Kasus seorang remaja tega menghabisi ibu kandungnya terjadi di Jepara, Jawa Tengah. Diketahui pelakunya berinisial MF yang masih berusia 17 tahun.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
Awalnya, ia menyebut ibunya dianiaya oleh ODGJ.
Namun itu semua adalah kebohongan.
"Pelaku sempat berbohong kepada tetangganya jika ibunya ditusuk orang gila."
"Namun setelah kami interogasi, pelaku mengakui telah menganiaya ibunya," urai Rozi.
5. Motif
Di hadapan polisi, MF mengaku nekat menghabisi ibu kandungnya karena kesal.
Ia disebut pemalas oleh korban.
"Pengakuan pelaku, ia kesal sering dimarahi karena tidak bekerja dan disebut hanya bisa makan, tidur, dan nonton televisi saja."
"Korban dianiaya dengan pisau dapur yang berada di dekatnya," urai Rozi.
Kini MF sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dirinya disangkakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undamg Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 14 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Pantura.com/Muhammad Yunan Setiawan)(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)