Oknum Lurah di Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi, Diduga Terkait Pengurusan Surat Tanah
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp 3,5 juta untuk pengurusan SKGR tanah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - AN, seorang oknum lurah di Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
AN ditangkap diduga terkait masalah pengurusan tanah.
Sebelum AN ditangkap, polisi lebih dulu mengamankan orang kepercayaan sang lurah yang bertugas mengambil uang dari masyarakat.
Informasi yang dihimpun Tribun, AN ditangkap Rabu (22/9/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.
Salah seorang korban mengaku bahwa dirinya dimintai uang sejumlah Rp 3,5 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Namun ia hanya menyanggupi Rp 3 juta.
Korban lantas membuat janji dengan perempuan yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan sang lurah, dan bertugas untuk mengambil uang dari korban.
Baca juga: Polisi Masih Telusuri Sisa Sertifikat Vaksin Ilegal yang Diperjualbelikan Staf Kelurahan
Namun tiba-tiba, aparat kepolisian datang dan menangkap orang kepercayaan AN itu.
Setelah itu, baru polisi menangkap AN.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Namun ia mengarahkan agar mengonfirmasi lebih lanjut tentang kasus ini kepada Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan.
"Bisa sama kasat reskrim, ybs (yang bersangkutan, red) lagi diperiksa," kata Pria Budi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan ketika ditanyai tentang hal ini, hanya memberikan jawaban singkat.
"Nanti kita rilis ya," katanya lewat pesan WhatsApp.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Breaking News Lurah Tirta Siak Kota Pekanbaru Ditangkap Polisi,Diduga Terkait Pengurusan Surat Tanah