Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembakaran Mimbar Masjid Raya di Makassar, Pelaku Beberkan Motif, Kini Sesali Perbuatannya

Polisi sudah mengamankan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Pembakaran Mimbar Masjid Raya di Makassar, Pelaku Beberkan Motif, Kini Sesali Perbuatannya
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Terduga pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap polisi, Sabtu (25/9/2021) siang. 

Ancaman 15 tahun penjara

Pelaku, sambungnya, ditangkap di Jalan Tinumbu, Makassar, Sabtu. Witnu mengatakan, pihaknya telah menetapkan pelaku yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar sebagai tersangka.

Baca juga: Mahfud MD Minta Pengawasan Keamanan Rumah Ibadah dan Tokoh Agama Ditingkatkan

Pelaku, dijerat degan Pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran.

"Diancam hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Masyarakat diminta tak terprovokasi

Seorang pria sempat terekam Closed Circuit Television (CCTV) saat menutup kamera masjid.

Tak lama kemudian, mimbar masjid pun terbakar.

Berita Rekomendasi

Warga yang melihat itu langsung memanggil penjaga masjid untuk memadamkan api hingga berhasil dipadamkan.

Terkiat dengan kejadian itu, Ustaz Das'ad Latif bersama pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel bersama mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Syafruddin menyampaikan kepada masyarakat agar tidak perlu panik dan khawatir.

Sebab, kasus tersebut sudah ditangani dengan serius oleh aparat kepolisian.

"Masyarakat tidak usah khawatir dan tidak terprovokasi atas kejadian ini. Semua sudah ditangani oleh kepolisian. Umat Islam juga diminta jangan khawatir, ini bukan provokasi, bukan sesuatu hal yang membuat panik. Insya Allah Makassar aman," kata Da'sad bersama pejabat Polrestabes setempat.

(Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas