Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Bisa Memproduksi 420 Juta Obat per Bulan

Petugas juga menemukan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Fakta Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Bisa Memproduksi 420 Juta Obat per Bulan
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, ungkap kasus pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul 

Dari penggerebekan dua pabrik tersebut, pihaknya mengamankan tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul.

Dari hasil pengungkapan, petugas menemukan lebih dari 30 juta butir obat keras siap edar dan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil.

Jika diasumsikan, 1 mesin bekerja selama 24 jam maka bisa menghasilkan 2 juta butir per hari, dan jika 7 mesin bekerja bisa mencapai 14 juta butir per hari atau 420 juta butir selama satu bulan.

"Dapat kita katakan penemuan dua tempat ini sebagai pabrik level mega."

"Kami tangkap joko di kediamannya, dan kami memeriksa yang bersangkutan dan mendapat keterangan bahwa dia dikendalikan oleh seseorang berinisial EY yang saat ini masuk DPO," terangnya.

6. 13 Orang Tersangka Diamankan 

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan, dalam jaringan ini pihaknya telah menangkap total tersangka sebanyak 13 orang, baik dari pengedar, distributor hingga tingkat produsen atau pabrik obat-obatan terlarang ini.

Berita Rekomendasi

Kepolisian juga mengembangkan kasus ini ke tingkat supplier bahan baku.

"Tidak menutup kemungkinan peredaran obat berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah indonesia. Tentunya dari 13 tersangka tersebut akan berkembang, karena akan kita upayakan membuka transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan, sehingga jaringan peredaran obat keras dan berbahaya dapat kita tanggulangi dengan baik di masa mendatang," ujarnya.

"Kalau 1 butir itu seharga Rp 1000 berarti kalau sehari (1 mesin) menghasilkan 2 juta pil maka bisa mendapatkan Rp 2 miliar satu hari," ungkapnya.

Sementara itu saat ditanya, bagaimana kelompok ini menyembunyikan perbuatan mereka selama ini, ia menyatakan bahwa selama ini para tersangka bekerja secara tertutup.

"Mereka kan tertutup, izinnya juga tidak ada, maka dari itu peran serta masyarakat sangat diperlukan. Maka dari itu, mohon kalau ada informasi terkait situasi kelilingnya dapat diinformasikan ke polisi terdekat," ungkapnya.

Kelompok ini bekerja cukup rapi, dari luar, pabrik yang berada di Jalan PGRI Sonosewu, Kasihan, Bantul tampak seperti gudang biasa dengan pintu gudang yang selalu tertutup.

Dan dari pantauan wartawan Tribun Jogja, di beberapa ruangan juga dipasang alat peredam, sehingga ketika mesin tersebut beroperasi tidak terdengar suara bising dari luar.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pabrik Obat Keras Terlarang Diam-diam Beroperasi di Wilayah Yogyakarta, Ini Buktinya

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas