Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Bisa Memproduksi 420 Juta Obat per Bulan

Petugas juga menemukan tujuh mesin cetak pil serta mesin-mesin lain seperti mesin oven, mixer, coating serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan pil

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 6 Fakta Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Bisa Memproduksi 420 Juta Obat per Bulan
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, ungkap kasus pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul 

Dari hasil interogasi tersangka Joko, biaya produksi pabrik selama satu bulan bisa mencapai Rp 2-3 miliar, baik untuk keperluan membeli bahan baku maupun penggajian.

"Dia mengaku mengirimkan obat ilegal ini berdasarkan pesanan, namun dia juga melakukan penyetokan," ungkapnya.

4. Produksi Obat keras yang dicabut izinnya BPOM

Modus operandi pabrik tersebut yakni memproduksi obat-Obat keras yang sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang

Sementara itu, Kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari membenarkan bahwa pengungkapan kasus ini terbilang sangat besar.

"Memang industri ini besar sekali karena produksinya juga luar biasa, baik jumlahnya, bahan baku, maupun mesin-mesin untuk produksi," ujarnya.

Tribunjogja.com | Santi Ari
petugas menangkap tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul yang merupakan pemilik pabrik
Tribunjogja.com | Santi Ari petugas menangkap tiga tersangka yakni LSK (49) warga kasihan Bantul, WZ (53) warga Karanganyar, Jawa Tengah, dan JSR alias Joko (56) warga Kasihan, Bantul yang merupakan pemilik pabrik ()

Dari hasil temuan kepolisian, pabrik ini membuat obat-obat jenis trihex atau hexymer. Dewi menyatakan bahwa dua jenis obat ini sudah dilarang diproduksi dan nomor izin edar untuk kemasan botol berisi 350, 500 dan 1000 butir sudah tidak diperpanjang lagi.

Berita Rekomendasi

"Karena kecenderungan untuk disalahgunakan lebih mudah. Memang obat-obat ini banyak disalahgunakan karena efek sampingnya yang muncul, seperti euforia berlebih dan dapat menimbulkan kecanduan," tandasnya.

5. Kronologi Ungkap Kasus

Kasus ini terungkap saat dilaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras/ berbahaya.

Semula, pada tanggal 13-15 September 2021 pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat-obat keras dan psikotropika dengan delapan tersangka dari berbagai TKP seperti di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim.

Dari penangkapan 8 tersangka tersebut, pihaknya berhasil menyita 5 juta butir berbagai jenis obat keras dan psikotropika.

"Semuanya ini kami analisa dan kami mendapatkan petunjuk bahwa pengirimannya dari Jogja. Sehingga kami mengajak teman-teman dari Polda DIY, untuk mengejar para tersangka ini," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Terlibat Penambangan Pasir Ilegal Gunakan Dompeng, 2 Oknum Kades di Lahat Berurusan dengan Polisi 

"Dari penelusuran ternyata pabrik ini dikelola oleh seseorang bernama Joko, dan kami menemukan bukan hanya di sini (Kasihan Bantul), tapi ada 2 TKP, yakni di sekitar ringroad sleman, dengan mesin-mesin yang sama," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas