Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta
Obat yang diproduksi menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, ungkap kasus pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara.
Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)