Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta

Obat yang diproduksi menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, ungkap kasus pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan subside Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. 

Mereka terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 10 tahun penjara. 

Para tersangka juga dijerat Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta. (Tribun Network/Igman Ibrahim/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas