Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta

Obat yang diproduksi menimbulkan efek depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus 2 Pabrik Obat Ilegal di Yogyakarta
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers, ungkap kasus pabrik obat keras ilegal di Kasihan, Bantul 

Belakangan, Daud ditangkap di Perum Griya Taman Mas, Karang Jati, Dusun Jetis, Desa Taman Tirto, Bantul, Yogyakarta.

Krisno menambahkan, informasi dari Daud ternyata ada satu pabrik lagi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Siliwangi, Ring Road Barat, Pelem Gurih, Bayuraden, Gamping, Sleman, Yogyakarta.

Dari penggeledahan terhadap pabrik di gudang tersebut pada 22 September 2021, kata Krisno, polisi menemukan obat keras jenis Hexymer, Thirex, DMP, Doubel L.

Pihaknya  juga menyita mesin dan bahan baku serta kardus kemasan siap pakai.

“Daud menyebut pemilik semua pabrik itu adalah Joko Slamet Riyadi Widodo yang adalah abang kandungnya,” kata Krisno. 

“Joko kami tangkap pada 22 September 2021 di Jalan Kabupaten KM 2 dusun biru Desa Tri Hanggo Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta,” ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian, Krisno menyebut, pihaknya menangkap Sri Astuti.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, katanya, Sri Astuti berperan sebagai pemasok bahan baku yang digunakan untuk produksi obat di kedua pabrik tersebut.

Menurut Krisno, para tersangka mengaku bahwa pabrik obat keras ilegal itu sudah beroperasi selama dua tahun.

Baca juga: 6 Fakta Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Bisa Memproduksi 420 Juta Obat per Bulan

Mereka memproduksi dua juta butir obat keras per hari.

“Selanjutnya para tersangka dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” katanya.

Secara keseluruhan, ujar Krisno,polisi menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan jaringan peredaan ini.

Ia merinci, satu unit truk colt diesel dengan nomor polisi AB 8608 IS, 30.345.000 butir obat keras yang dikemas menjadi 1.200 colli paket dus.

Selain itu, juga disita sembilan mesin cetak pil Hexymer, DMP dan Doubel L; lima buah mesin oven obat;  dua buah mesin pewarna obat; satu buah mesin cording/printing untuk pencetak; 300 sak laktose dengan berat total sekitar 800 Kg; 100 Kg adonan bahan pembuatan obat keras; 500 kardus warna coklat; dan 500 botol kosong tempat penyimpanan obat keras.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas