Fakta-fakta Komplotan Pembobol ATM di Semarang Diciduk: Gondol Hampir Rp1 M, Uangnya Dibelikan Tanah
Komplotan pembobol ATM yang beraksi di Semarang, Jawa Tengah, berhasil diciduk. Pelaku gondol uang hampir Rp1 miliar.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komplotan pembobol ATM yang beraksi di Semarang, Jawa Tengah, berhasil diciduk.
Diketahui pelakunya berjumlah enam orang pria yang berasal dari Banten dan Grobogan.
Sedangkan total uang yang mereka gondol hampir mencapai Rp1 miliar.
Mereka menggunakan uang hasil kejahatan untuk foya-foya hingga membeli tanah.
Bagaimana kelengkapan informasi kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: WNA di Bali Rampok Mantan Pacar, Gondol ATM Berisi Rp20 Juta, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Awal kasus
Dihimpun dari Tribun-Pantura.com, kasus ini bermula adanya kasus pembobolan ATM di dalam minimarket pada Sabtu (18/9/2021) dini hari.
Lokasinya berada di Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang.
Para pelaku awalnya membobol tembok minimarket sisi selatan.
Diameter tembok yang dibobol sekitar 35 centimeter, cukup untuk dilalui tubuh orang dewasa.
Pembobolan tembok dilakukan tepat di belakang mesin ATM.
Selepas itu, pelaku beraksi membobol mesin ATM menggunakan mesin las.
Total uang sebesar Rp849 juta berhasil digasak maling.
Kejadian itu, diketahui pertama kali oleh karyawan minimarket.
Ketika itu, mereka hendak buka toko sekitar pukul 06.00 WIB.
Mereka kaget melihat tembok dan mesin ATM sudah jebol.
Baca juga: 7 Fakta Bos Besi Tua Dihabisi Anak Buah di Riau, Ada Motif Asmara, Rp200 Juta Milik Korban Digondol
Pelaku ditangkap
Usai kejadian, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus enam pelaku.
Dua orang di antaranya dihadiahi timah panas petugas alias ditembak kakinya, lantaran coba melawan saat hendak ditangkap.
Terungkap, komplotan itu dipimpin oleh warga Lebak, Banten.
Mereka menyasar ATM dengan cara dibobol menggunakan mesin Las.
Delapan hari beraksi, mereka meraup uang di mesin ATM sebanyak Rp947 juta.
"Iya selepas melakukan serangkaian penyelidikan enam pelaku dari komplotan itu berhasil kami tangkap," papar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Putro, Jumat 1/10/2021),dikutip dari Tribun-Pantura.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda.
Dua orang diringkus di Mranggen, Demak. Sisanya ditangkap di Lebak, Banten.
Para pelaku masing-masing M alias A (39), AM (42), M (46), MA alias A (34), S (36), dan AR.
"Mereka saling kenal di Salatiga. Terus bersama-sama merancang aksi kejahatan tersebut," ujar Djuhandhani.
Baca juga: Mengaku Keturunan Nyi Roro Kidul, Wanita Ini Tipu Anggota DPR RI, Gondol Uang Rp4 Miliar
Beraksi selama 8 hari
Para pelaku beraksi di sejumlah daerah, meliputi Kabupaten Semarang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, dan Kota Semarang.
Rinciannya, ATM di Godong, Purwodadi pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Di tempat itu tidak mendapat hasil karena gas habis.
Aksi kedua di ATM yang terletak di dalam minimarket, Kembangarum Mranggen, Demak, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 04.00.
Di tempat itu, mereka mendapat hasil uang tunai Rp97.150.000.
Tempat ketiga, di ATM di depan Samsat Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat (17/9/2021) sekitar pukul 03.00.
Tidak mendapat hasil karena gas habis.
Baca juga: Pemuda di Aceh Nekat Rampok Teman Sendiri, Motor Korban Digondol, Pelaku Dihajar Warga
Terakhir, di ATM di dalam minimarket Plalangan, Gunungpati, Kota Semarang, Sabtu (18/9/2021) sekitar pukul 04.30.
Di ATM tersebut berhasil gasak uang Rp850 juta.
"Empat tempat itu mereka hanya beraksi dalam kurung delapan hari mulai 10 September sampai 18 September," jelas Djuhandhani, dikutip dari Tribun-Pantura.
Ia melanjutkan, para pelaku beraksi dengan membobol toko minimarket menggunakan alat bor dan linggis.
Lantas, merusak mesin ATM menggunakan seperangkat alat las dan bor.
Uang untuk beli tanah dan ditabung
Djuhandhani menyebut, dari uang hampir Rp1 miliar yang dicuri, pihaknya hanya bisa mengamankan Rp14,5 juta saja.
Para pelaku diketahui telah menggunakan hasil kejahatan.
"Uang kejahatan dibagi sesuai perannya. Digunakan pelaku untuk foya-foya dan judi. Tapi, adapula yang ditabung dan dibelikan tanah," papar Djuhandhani, dikutip dari TribunPantura.
Kini para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana
Mereka terancam hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPantura/Iwan Arifianto/Hermawan Handaka)