Fakta-fakta Sopir Bakar Garasi Taksi Milik Bos di Cimahi: Korban Rugi Rp3,2 Miliar, Ini Motifnya
Seorang sopir di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat membakar garasi milik bosnya sendiri. Korban merugi hingga Rp 3,2 miliar. Ini fakta-faktanya.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang sopir di Kota Cimahi, Jawa Barat, nekat membakar garasi mobil taksi milik bosnya sendiri.
Sebanyak 31 mobil di lokasi hangus terbakar.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah.
Usai kejadian pelaku berhasil diamankan polisi untuk diproses lebih lanjut.
Bagaimana kelengkapan informasinya? Berikut rangkuman fakta-faktanya, Senin (10/4/2021):
Baca juga: Mobil Sedan Terbakar di Tasikmalaya, Pengemudinya Bergegas Keluar Setelah Lihat Kepulan Asap
Kronologi kejadian
Diketahui pelaku dari pembakaran ini seorang pria berinisial AKK (62).
Sedangkan korbannya adalah bos dari pelaku, Tan AFie Natan (60).
Dikutip dari TribunJabar, kejadian bermula saat AKK mendatangi garasi yang terletak di Jalan Rancabali Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Sabtu (2/9/2021).
Pelaku datang pagi-pagi dan melihat kondisi garasi sedang sepi.
Kemudian, dia pun membeli bensin dan langsung membakar garasi taksi itu dengan cara menyiram semua kendaraan menggunakan bensin.
Tak sampai disitu, pelaku juga membakar ban bekas yang ada di dalam garasi tersebut sampai akhirnya api membesar.
Api pun menghanguskan sebagian bangunan dan 31 mobil di dalamnya.
Baca juga: Sakit Hati Tak Diberi Rokok, Pemuda Mabuk di Banjarmasin Bakar 4 Motor Milik Warga, Ini Kronologinya
Pelaku ditangkap
Tidak butuh waktu lama, polisi dari jajaran Polsek Cimahi berhasil mengamankan pelaku.
Panit Reskrim Polsek Cimahi, Iptu Mugiono, membenarkan informasi tersebut.
Ia mengatakan, AAK merupakan sopir lepas di perusahaan taksi tersebut.
AAK juga sempat menggelapkan uang milik perusahaan.
Awalnya, ia diharuskan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan perusahaan, sementara uang lebih dari setoran masuk ke kantong pribadinya.
"Dia hanya datang bawa mobil setiap 24 jam, ya persis seperti sopir angkot, ada setorannya juga, nah lebihnya baru buat dia. Tapi dia sudah cukup lama enggak kerja di situ lagi," ujar Mugiono, Minggu (3/10/2021), dikutip dari TribunJabar.
Polisi menjerat AK dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan secara sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Massa yang Didominasi Emak-emak Mengamuk Bakar Mesin Judi Tembak Ikan di Deliserdang
Motif pelaku
Mugiono melanjutkan penjelasannya.
Penangkapan AAK berawal dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
"Kami lakukan penyelidikan sampai kemudian penyidikan. Barang bukti sudah lengkap dan tersangka langsung kami tahan hari itu juga," katanya.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan, lanjut Mugiono, AAK sengaja melakukan pembakaran garasi tersebut.
Belakangan terungkap motif kasus ini berawal saat pelaku mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19.
"Sedangkan kebutuhan harus ada, sedang dari perusahaan sendiri mengatakan bahwa silakan jalan, setoran Rp 80.000, tapi (setoran) enggak ketutup juga," kata Mugiono, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pria 52 Tahun Bakar Mobil Tetangga Gara-gara Parkir, Pecah Kaca Pakai Cangkul lantas Siram Spiritus
Sabtu pagi, AK mendatangi kantor perusahaan taksi yang tengah dalam keadaan kosong.
Adapun AK ingin mendapat solusi dari masalahnya tersebut kepada perusahaan.
Tak mendapatkan jawaban, emosi AK terpancing. Dia kemudian pergi untuk membeli bensin yang tak jauh dari lokasi kantor taksi tersebut.
"Di situ dia beli Rp 10.000, dimasukkan ke plastik dan dimasukkan ke tas ransel merah," tutur Mugiono.
AK kemudian pergi ke mes untuk mengambil korek.
"Awalnya niatnya cuman buat nakutin, untuk dapatkan solusinya. Tapi karena tak berhasil bertemu manajemen akhirnya dia melakukan itu (membakar kendaraan)," ujar Mugiono.
Baca juga: Kronologi Suami Bakar Istri yang Sedang Hamil Muda di Probolinggo, Pemicunya Cemburu Buta
Total kerugian korban
Komandan Regu 1 Pemadam Kebakaran Kota Cimahi, Indrahadi, membeberkan total kerugian dari insiden ini.
Pemiliknya mengalami kerugian hingga Rp500 juta akibat bangunan gudang yang terbakar.
Sedangkan akibat puluhan mobil taksi yang terbakar, kerugiannya mencapai Rp2.790.000.000.
Sehingga total kerugian mencapai Rp3.290.000.000.
Baca juga: Pria Cilegon yang Diduga Depresi Bakar Rumah Orangtua
"Total luas bangunan 1.400 meter persegi, sedangkan objek yang terbakar kurang lebih 800 meter persegi."
"Untuk kendaraan yang terbakar 31 unit dan yang terselamatkan 23 unit," ujar Indrahadi, Minggu, dikutip dari TribunJabar.
Selain kerugian materi, satu orang karyawan bernama Muhyayun (42) mengalami luka ringan.
Ia juga sempat kehabisan oksigen hingga sesak napas akibat terlalu banyak menghirup asap saat berusaha memadamkan api.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 5 FAKTA Kebakaran Garasi Mobil di Cimahi, Dibakar Sopir Lepas hingga Rugi 3,2 Miliar
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Hilman Kamaludin)(Kompas.com/Agie Permadi)