2 Warga Palembang Jadi Kurir Narkoba Antarprovinsi, Sabu Dibungkus di Dalam Kotak Teh
Mendapat upah Rp 5 juta sekali antar, AV dan ST nekat menjadi kurir dari Padang dan diantar ke Palembang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tergiur upah, dua warga Palembang AV (28) dan ST (31) menjadi kurir sabu antarprovinsi.
Mendapat upah Rp 5 juta sekali antar, AV dan ST nekat menjadi kurir dari Padang dan diantar ke Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: Anggota DPR Papua Thomas Sondegau Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Guna mengelabui petugas, narkoba tersebut dibungkus dalam kotak teh warna hijau
AV dan ST ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel beserta barang bukti tiga kilogram sabu-sabu di kawasan parkiran dalam komplek Ilir Barat Permai, Kecamatan Ilir Barat 1 kota Palembang, Jumat (1/10/2021).
ST mengatakan, barang haram tersebut diambilnya dari Padang dan akan diantar ke kawasan Ramayana Palembang.
Sekali antar narkoba, ia mendapatkan upah Rp 5 juta oleh orang yang menyuruhnya.
Baca juga: VIRAL Kurir Antarkan Paket ke Rumahnya Sendiri, Sering Antar Paket Pesanan Istri, Ini Kisahnya
"Saya hanya disuruh mengantarkan barang tersebut. Saya tergiur karena upah yang diberikan," katanya saat dirilis di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula saat anggotanya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan pelaku menggunakan mobil kijang krista warna silver.
Mendapatkan info tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Melihat mobil yang dicurigai datang, petugas langsung menyergap kedua pelaku di TKP.
"Dari informasi tersebut kami langsung lakukan pengintaian, dan benar saja pas kami geledah dari tangan pelaku kami dapatkan adanya narkoba jenis sabu-sabu," jelasnya.
Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp 80 Juta, 2 Ibu Muda Nekat Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Basah Bawa Sabu 2 Kg
Heri menjelaskan, penemuan barang tersebut usai petugas mendapati barang bukti tiga bungkus narkotika jenis sabu, yang di bungkus ke dalam kotak teh warna hijau dengan berat tiga kilogram disimpan di bawah kursi bagian depan mobil.
Dari keterangan pelaku saat dilakukan interogasi, bahwa barang tersebut diambilnya dari kota Padang Sumatera Barat.
Dengan diamankannya narkoba seberat tiga kilogram tersebut, Polda Sumsel setara menyelamatkan 18 ribu orang.
Baca juga: Kurir Pengantar Barang Ditembak Perampok di Kabupaten Lahat
"Dari pengakuan pelaku mereka ambil barang dari Padang untuk diantar ke Palembang. Namun akan kita selidiki lagi lebih lanjut," tegas Heri.
Atas ulahnya, kedua pelaku terkena pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup. Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (Oca)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Diupah Rp 5 Juta, Warga Tangga Buntung Palembang Tergiur Ambil 3 Kg Sabu dari Padang