Pria Asal Lamongan Ini Dituntut 3 Tahun Penjara Karena Jual Ratusan Butir Pil Koplo
M Miftahul Khoir alias Jipok (20) dituntut pidana penjara tiga tahun karena dinilai terbukti menjual pil koplo.
Editor: Erik S
TRIBUNJAKARTA.COM, GRESIK – Pemuda asal Lamongan, Jawa Timur M Miftahul Khoir alias Jipok (20) dituntut pidana penjara tiga tahun karena dinilai terbukti menjual pil koplo.
Selain itu, Jipok juga dituntut denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.
Baca juga: Sikat Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Bulan, Polres Jakarta Barat Tuai Pujian dari DPR
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftahul Khoir pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 Juta sibsider tiga bulan kurungan,” kata Jaksa Arga Bramantyo di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (4/10/2021).
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Dari tuntutan tersebut, barang bukti berupa pil dobel koplo sebanyak 3 plastik masing-masing 100 butir dan satu plastic klip sebanyak 10 butir dirampas untuk dimusnahkan.
Sedangkan uang Rp 195.000 dirampas untuk negara.
Baca juga: Gembong Narkoba di Meksiko Eksekusi Mati 20 Anggota Geng Rivalnya
Atas tuntutan hukuman jaksa yang dinilai sangat berat tersebut, penasihat hukum terdakwa Miftahul Khoir yaitu Herman Sakti Iman dari Pos bantuan hukum Fajar Trilaksana mengatakan keberatan atas tuntutan jaksa.
“Pembelaan kita yaitu, terdakwa ini masih muda, masa depannya masih panjang, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi. Sehingga, kami meminta kepapada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar memberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Herman.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Metro Bubarkan Kerumunan 3 Kafe di Jaksel, Minuman Beralkohol Juga Disita
Diketahui terbawa Miftahul Khoir alias Jipok mengedarkan pil koplo tersebut pada April 2021, di wilayah Jalan Kedung Watu, Kelurahan Mojopuro, Kecamatan Balongpanggang. Barang bukti yang diamankan sebanyak 210 pil Koplo.
Jipok adalah warga Dusun Sendangsari, Desa Mojosari, Kabupaten Lamongan.
(Penulis: Sugiyono)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbukti Menjual Pil Koplo, Warga Lamongan Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.