Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Terbaru Bentrok di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Motif Penyerangan

Berikut fakta terbaru bentrok di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka.Anggota DPRD jadi tersangka dan ini motifnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 Fakta Terbaru Bentrok di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Motif Penyerangan
Kolase Tribunnews.com: TribunCirebon.com/Handhika Rahman dan TribunCirebon.com/Eki Yulianto
(Kiri) Taryadi saat diamankan pihak kepolisian dan (Kiri) Korban meninggal saat dievakuasi ke puskesmas. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut fakta terbaru bentrok di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua kelompok massa terlibat bentrok pada Senin (4/10/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kelompok yang terlibat berasal dari petani yang tergabung dalam kemitraan PG Jatitujuh.

Mereka diserang adalah kelompok masyarakat yang berasal dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Baca juga: Hasut Orang Untuk Serang Petani di Ladang Tebu, Taryadi Anggota DPRD Indramayu Ditahan Polisi

Akibatnya dua orang petani tebu dari kemitraan PG Jatitujuh meninggal dunia.

Polisi juga sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus ini.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunCirebon.com, Rabu (6/10/2021):

Berita Rekomendasi

1. Anggota DPRD Indramayu jadi tersangka

Konferensi pers pengungkapan kasus tragedi berdarah pada lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
Konferensi pers pengungkapan kasus tragedi berdarah pada lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Indramayu-Majalengka di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, ketujuh tersangka berasal dari anggota F-Kamis.

"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ujarnya.

Lukman menambahakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).

Taryadi sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Tersangka lainnya adalah ERYT (43) dan DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.

Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48) dan SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.

Barang Bukti senjata yang digunakan pelaku menghabisi nyawa petani di lahan tebu PG Jatitujuh, Rabu (6/10/2021).
Barang Bukti senjata yang digunakan pelaku menghabisi nyawa petani di lahan tebu PG Jatitujuh, Rabu (6/10/2021). (Tribuncirebon.com/Handhika Rahman)

Baca juga: Gerombolan Preman Serang Petani di Lahan Tebu, Anggota DPRD Ternyata Menghasut untuk Lawan Polisi

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas