Kasus Ayah Aniaya dan Sekap Anak Kandung Usia 8 Tahun di Mataram NTB, Berikut Pengakuan Pelaku
AS, pria berusia 33 tahun tega menganiaya dan menyekap anaknya yang masih berusia 8 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - AS, pria berusia 33 tahun tega menganiaya dan menyekap anaknya yang masih berusia 8 tahun di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa tersebut terungkap setelah nenek korban berinisial ST melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan tersebut diuraikan, pukul 20.00 Wita, di tempat korban mengaji, terlapor datang dan memanggilnya putrinya tersebut.
Terlapor AS meminta korban pulang.
Karena masih mengaji, korban belum mau pulang.
Diduga hal itu membuat si ayah kesal.
Dia kemudian menampar pipi kiri dan kanan korban masing-masing satu kali.
Selanjutnya, AS membawa pulang anaknya ke rumah.
Setiba di rumah, AS kembali memukul korban menggunakan sabuk celana.
Akibatnya korban mengalami luka-luka di bagian badannya.
ST, nenek korban yang melaporkan penganiayaan itu mengungkap, menantunya sering menyiksa dan mengurung anaknya di dalam kamar jika istrinya belum kirim uang.
Baca juga: Dendam Sering Dipanggil dengan Sebutan Kangkung, Pria di Mataram Habisi Adik Ipar, Ini Kronologinya
’’Istrinya sudah mau 2 tahun menjadi TKW di Arab Saudi. Dia begini terus kalau belum kirim uang. Dia siksa anaknya, dikurung di dalam kamar,’’ ungkapnya, di kantor Polresta Mataram, usai melapor.
Istrinya sudah beberapa kali mengirim uang kepada AS.
Bahkan sudah dibelikan sepeda motor dan handphone.