Nama Anak 19 Kata, Orangtua Ngotot Tidak Mau Ganti, Justru Ajukan Syarat ke Disdukcapil
Meski bertahun-tahun belum mendapatkan akta kelahiran, Arif Akbar bersikukuh tidak akan mengganti nama anaknya
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN- Meski bertahun-tahun belum mendapatkan akta kelahiran, Arif Akbar tidak akan mengganti nama anaknya.
Orangtua asal Tuban, Jawa Timur itu memberi namanya yang sangat panjang, terdiri dari 19 kata.
Ternyata ada aturan mengenai penamaan. Nama anak tidak bisa lebih dari 55 karakter. Arif hanya bersedia mengganti nama anaknya jika nama tersebut tidak bisa digunakan.
Nama anak tersebut adalah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi - Thariq Ziyad Syafudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Baca juga: Kesulitan Buat Akta karena Nama Anak Terlalu Panjang, Orang Tua di Tuban Kirim Surat ke Jokowi
"Kami orang tua juga tidak ingin nama itu diganti, karena di situ tidak ada undang-undang yang melarang," kata Arif, Kamis (7/10/2021).
Meski demikian, suami dari Suci Nur Aisiyah itu menyatakan, ia siap untuk mengganti nama asalkan dari pihak dinas terkait mengirim satu lembar surat.
Surat itu berisi penegasan kalau nama itu tidak boleh atau tidak bisa.
Sementara hingga kini, ia tidak pernah menerima apapun surat dari dinas Dukcapil.
"Kami siap mengganti nama, asal ada surat dari dinas tidak boleh atau tidak bisa pakai nama itu untuk buat akta," ungkap warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar itu.
Bayi yang lahir pada 6 Januari 2019 itu kini akan menginjak usia tiga tahun.
Rencananya dalam satu atau dua tahun ke depan masuk TK dan membutuhkan akta.
Baca juga: Warning Terakhir Lembaga Warkop DKI Pada Warkopi, Anak Dono Kasino Indro Minta Ganti Nama atau Gugat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, ada batasan karakter huruf dalam mengurus dokumen kependudukan.
Sebelum akta anak diproses, maka harus masuk dulu dalam biodata base sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) ditjen dukcapil, maksimal 55 karakter huruf.
"Batasan maksimal 55 karakter huruf, itu sudah termasuk spasi," ujarnya dikonfirmasi mengenai aturan batasan huruf untuk kepengurusan akta lahir anak, Rabu (6/10/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.