Terungkap Alasan Anggota DPRD Samosir Gugat Megawati Rp 40 Miliar: Kami Tidak Diberi Kesempatan
Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, itu mengatakan dipecat secara sepihak
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BALIGE- Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menggungat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri senilai Rp 40 miliar.
Seorang penggugat, Saut Martua Tamba mengatakan mereka dipecat sepihak. Partai tidak memberikan kesempatan kepada mereka menyampaikan klarifikasi.
"Kami tidak diberikan kesempatan memberi klarifikasi, sehingga gugatan ini merupakan jalan akhir," kata Saut Martua Tamba, Rabu (6/10/2021).
Baca juga: PDIP Ingin Jadwal Pileg dan Pilpres Digelar 21 Februari 2024, Ini Pertimbangannya
Padahal, kata Saut Martua Tamba, dia sebagai kader PDI-P selalu loyal dengan partai.
Dalam gugatan tersebut, Martua Saut Tamba tidak hanya menggugat Megawati Soekarnoputri.
Mereka juga menggugat Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI-P, Ketua Mahkamah PDI-P, DPD PDI-P Sumut cq Rapidin Simbolon selaku Ketua DPD PDI-P Sumut, DPC PDI-P Samosir cq Sorta Ertaty Siahaan selaku Ketua DPC PDI-P Samosir.
Dalam gugatan itu, Martua dkk berharap pengadilan menyatakan para penggugat adalah sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDI-P.
Selain itu, meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp 40.720.000.000.
Baca juga: Kritik Para Pakar Hukum Tata Negara Terkait Gugatan Yusril terhadap Demokrat
Materi gugatan lainnya, agar membatalkan Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Samosir untuk Para Penggugat yang diusulkan Tergugat IV (Sorta Ertaty Siahaan) kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir masing-masing tertanggal 10 Mei 2021.
Hingga saat ini, Saut Tamba optimistis bisa memenangkan gugatannya bersama tiga rekannya sesama anggota dewan terhadap Megawati Soekarnoputri.
"Gugatan ini terpaksa kita lakukan dan sidangnya pun saat ini telah berjalan, karena kami sebelumnya telah berusaha untuk menempuh penyelesaian melalui mekanisme internal partai sesuai AD/ART partai. Namun sayangnya, oleh pihak mahkamah partai sama sekali tidak ada tanggapan/respons baik secara lisan maupun tertulis, sehingga gugatan kita lakukan," ungkap Mangara Manurung, kuasa hukum para penggugat, Senin (4/10/2021) sore.
Sementara itu, kuasa hukum PDIP Samosir BMS Situmorang mengatakan, proses hukum saat ini adalah Putusan Sela adalah mengenai berwenang tidaknya PN Balige untuk mengadili gugatan tersebut.
"Bila Majelis Hakim menyatakan berwenang mengadili gugatan termaksud maka acara persidangan berlanjut ke agenda Pembuktian atau memeriksa pokok perkara,"ujar BMS Situmorang.
Baca juga: Fitnah Megawati Gulingkan Gus Dur, Wasekjen PDIP Sebut Jubir Demokrat Tak Cukup Cuma Ucap Maaf
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige itu terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Blg.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.