Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya, Mabes Polri: Bukti Baru Bisa Buat Penyidikan Dibuka Kembali
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, angkat bicara soal kasus ayah di Luwu Timur diduga rudapaksa ketiga anaknya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, angkat bicara soal kasus ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, diduga rudapaksa ketiga anaknya.
Diketahui kasus ini belakangan tengah menjadi perbincangan publik karena Polres Luwu Timur menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Rusdi menjelaskan kasus tersebut terjadi pada 2019 lalu.
Laporan kasus dugaan ayah merudapaksa anaknya tersebut juga sudah ditindaklanjuti oleh Polres Luwu Timur.
Baca juga: Kedepankan Transparansi dan Perlindungan Hak Korban dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak
"Memang itu kejadian pada tahun 2019, laporan diduga adanya pencabulan, sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Polres Luwu Timur," kata Rusdi dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (8/10/2021).
Lebih lanjut Rusdi menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik pun melakukan gelar perkara.
Namun, kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah tidak ditemukan cukup bukti terkait tindak pidana ini.
Oleh karena itu, akhirnya Polres Luwu Timur mengeluarkan surat penghentian penyidikan kasus tersebut.
"Hasil penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut."
Baca juga: Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya yang Kembali Viral, Berawal dari Cerita si Bungsu
"Oleh karena tidak cukup bukti maka dikeluarkanlah penghentian penyidikan daripada kasus tersebut," terang Rusdi.
Meski demikian, Rusdi menekankan penghentian penyidikan ini bukan menjadi keputusan final.
Artinya, jika ditemukan adanya bukti baru terkait kasus tersebut, maka tidak menutup kemungkinan kasus akan kembali dibuka.
"Apabila kita berbicara tentang penghentian penyidikan, itu bukan berarti semua sudah final. Apabila memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti-bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," ungkapnya.
Baca juga: PSI Minta Buka Kembali Kasus dan Visum Ulang Dugaan Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur
Perjalanan Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya di Luwu Timur
Diwartakan Tribunnnews.com sebelumnya, kasus seorang ayah diduga merudapaksa tiga anaknya yang terjadi pada 2019 lalu, viral beberapa hari terakhir.
Seperti diketahui, di media sosial Twitter diramaikan oleh tagar #Tiga Anak Saya Diperkosa dan #PercumaLaporPolisi.
Belakangan diketahui, kedua tagar itu berkaitan dengan kasus ayah diduga merudapaksa tiga anaknya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Kasus menjadi bahan perbincangan lantaran hingga sekarang belum menemui titik terang.
Bahkan, kasus ini dihentikan oleh Polres Luwu Timur.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan Penyelidikan Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa Telah Sesuai SOP
Kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019 lalu, saat seorang ibu berinisial RS (40) melaporkan mantan suaminya, SA (43).
SA diduga telah menodai anak kandungnya, AL (8), MR (6), dan AS (4).
RS kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Atas laporan itu, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi kemudian melakukan pendalaman.
Baca juga: SOSOK Ayah Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anaknya di Lutim, ASN Pejabat Pemkab hingga Pernah Membantah
Termasuk melakukan visum et repertum di puskesmas dan pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kabupaten Luwu Timur kepada anak pelapor.
Hasilnya, tidak tampak ada tanda-tanda kekerasan pada ketiga anak tersebut.
Sedangkan hasil assessment P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, fisik dan mental korban dalam keadaan sehat.
Dari hasil di atas, maka pada 5 Desember 2019 dilakukan gelar perkara.
Kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut direkomendasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan, juga melengkapi administrasi terkait penghentian penyelidikan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Endra Kurniawan)