Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M, Wanita di Garut Jadi Tersangka, Rekayasa Cerita untuk Hindari Utang

Fakta baru kasus wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat terungkap.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ngaku Korban Begal Rp 1,3 M, Wanita di Garut Jadi Tersangka, Rekayasa Cerita untuk Hindari Utang
wytv.com
Ilustrasi penjara - Fakta baru kasus wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat terungkap. Wanita bernama Ineu Siti Nurjanah itu kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus wanita yang mengaku menjadi korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, Jawa Barat terungkap.

Wanita bernama Ineu Siti Nurjanah itu kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Ia membuat laporan palsu bahwa dirinya menjadi korban pembegalan pada Jumat (8/10/2021).

Ternyata laporan itu hanya akal-akalannya untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya.

Mengutip Tribun Jabar, selain Ineu, polisi juga menetapkan satu tersangka lain, yakni seorang pria berinisial MM alias Amun (29).

Dalam kasus ini, Amun berperan sebagai orang yang mengamankan uang beserta motor Ineu.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

BERITA TERKAIT

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal," katanya di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Bawa Uang Rp 1,3 M, Wanita di Garut Jadi Korban Begal, Korban Dibuntuti Lalu Dipepet oleh 3 Pelaku

Baca juga: Pemuda Asal Bogor Ini Ternyata Bukan Dibegal, Motornya Dirampas Teman Wanita Open BO

Fakta itu terungkap setelah polisi melakukan interogasi terhadap Ineu dan Amun.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS (Ineu) bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan utang yang ditanggungnya," papar Wirdhanto.

Untuk mengelabui petugas, Ineu juga sempat berpura-pura syok agar tak dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, Ineu dan Anum dijerat Pasal 242 Ayat (1), Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Diberitakan Tribun Jabar sebelumnya, Ineu mengaku menjadi korban komplotan begal.

Akibatnya, uang senilai Rp 1,3 miliar raib digondol pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas