Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih
Polresta Mamuju tangkap 5 pelaku aborsi bayi hasil hubungan gelap pasangan kekasih di Padang Panga, mereka nekat aborsi karena hamil di luar nikah.
Penulis: Theresia Felisiani
Hasil autopsi, janin bayi tersebut sudah berusia enam bulan dalam kandungan.
Pengakuan Pasangan Kekasih di Mamuju yang Aborsi di Penginapan
Pasangan bukan suami istri nekat aborsi hasil hubungan diluar nikah, kini jadi tahanan Polresta Mamuju.
Pasangan kekasih itu inisial AA (25) ayah dari janin yang ditemukan warga Padang Panga, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
Sedangkan inisial SW (23) ibu dari janin tersebut
Informasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, SW (23) adalah warga Desa Pasiang, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar.
Pekerjaannya sebagai wiraswasta di satu bank di Polman.
Namun kekasihnya inisial AA (25) adalah warga BTN Axuri, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
"SW kami tangkap di Kabupaten Polman, dari hasil informasi tersangka lainnya," kata AKP Pandu Arif Setiawan, saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).
Baca juga: Wagub DKI Respons Aksi Demo Ratusan Peternak Ayam Petelur dan Mahasiswa di Ibu Kota
Hasil interogasi pihak kepolisian, kedua pasangan kekasih tersebut, malu lantaran hamil di luar nikah.
"Keduanya sepakat untuk lakukan aborsi," lanjutnya.
Empat tersangka lainya merupakan warga Kota Mamuju, Sulawesi Barat.
Kelima ditetapkan menjadi tersangka, sesuai dengan perannya, masing-masing.
Adapun peran satu orang perempuan Inisial RR membantu ibu dari janin tersebut menggugurkan kandunganya.