Ibu Muda di Bali Curi Tabungan Rp 26 Juta Milik Mertua, Buat Sandiwara Perampokan, Ini Motifnya
Seorang ibu muda bernama Kadek Ardiasih (24) harus berurusan dengan kepolisian. Ia diketahui telah mencuri tabungan milik mertuanya Rp 26 juta.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu muda bernama Kadek Ardiasih (24) harus berurusan dengan kepolisian.
Ia diketahui telah mencuri tabungan milik mertuanya sebanyak Rp 26 juta.
Sedangkan modus yang dilakukan oleh ibu satu anak ini dengan membuat sandiwara perampokan.
Namun, akhirnya kebohongan Ardiasih berhasil dibongkar polisi.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari Tribun-Bali, Selasa (12/10/2021):
Baca juga: Ingin Terhindar dari Jeratan Utang, Wanita Penjual Telur di Garut Berbohong Dirampok Rp1,3 M
Awal kasus
Sandiwara yang dilakukan Ardiasih pada Kamis (7/10/2021) sekitar 11.00 Wita.
Saat itu kepada polisi ia mengaku telah disekap oleh seorang pria tak dikenal saat berada di rumahnya di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli, Bali.
Ardiasih mengarang cerita jika dirinya didatangi oleh pria tersebut.
Sang pria awalnya meminta minum kepada Ardiasih.
Namun setelah diberikan segelas air, pria tersebut justru mengancam Ardiasih menggunakan sebilah sabit.
Di tengah rasa ketakutan, pelaku selanjutnya mengikat tangan dan kaki ibu muda itu dengan selendang, serta menyumpal mulutnya.
Setelahnya, pelaku langsung mengobrak-abrik kediaman Adriasih.
Sejumlah barang berharga dijarah.
Mulai dari uang tunai dengan total Rp 37 juta, hingga perhiasan berupa cincin emas.
Baca juga: Terlilit Pinjol Rp30 Juta, Kepala Minimarket di Tasik Bobol Tempat Kerjanya, Gondol Rokok dan Susu
Kebohongan Adriasih terungkap
Usai kejadian, polisi dari jajaran Polres Bangli melakukan pendalaman.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi yang menemukan banyaknya kejanggalan.
Baik kejanggalan di TKP, maupun berdasarkan pengakuan Ardiasih.
“Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan."
"Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP,” sebut Kapolres.
Atas temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli pun mencurigai Kadek Ardiasih telah merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, wanita 24 tahun itu akhirnya mengaku pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri.
Adriasih merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban.
Baca juga: Mengaku Pensiunan Jenderal Polisi, Pria di Tangerang Gondol Rp200 Juta Milik Tetangga, Ini Modusnya
Belajar dari Facebook
Ardiasih di hadapan polisi mengaku melakukan sandiwara perampokan belajar dari Facebook.
Ia melakukan persiapan rekayasa perampokan itu pada hari Kamis 7 Oktober 2021.
Bermula saat ia bangun pagi, kemudian membuka sosial media Facebook untuk melihat dagangan onlinenya.
"Kemudian saya ketemu dan melihat video itu (rekayasa kasus). Sekitar jam 04.30 Wita, selesai nonton saya kepikiran (meniru), tapi saya masih pikir-pikir."
"Karena takut juga buat nutupin tabungan yang habis itu. Akhirnya saya putuskan untuk melakukannya," ucap dia.
Motif kasus
Ardiasih kemudian membongkar motifnya nekat melakukan sandiwara.
Ia mengaku bingung setelah uang milik mertuanya habis untuk belanja online.
Tabungan milik mertuanya ia pakai untuk jualan online sejak 1,5 tahun lalu.
Barang yang dijual berupa produk fashion, kosmetik, dan sebagainya.
Baca juga: 5 Ekor Sapi Milik Warga Lumajang Hilang Dicuri, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah
Adriasih juga mengaku sempat tertipu.
Baik itu melalui COD, transfer, maupun barang yang dibatalkan mendadak oleh customer.
"Selain itu (uang tabungan) juga saya gunakan untuk keperluan sehari-hari juga," ujarnya.
Adriasih kemudian mencuri uang mertuanya untuk mengganti uang yang sudah ia gunakan.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury)