Puluhan Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Disita dari 2 Pabrik di Yogyakarta Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan dalam dua sesi di Yogyakarta dan Semarang sebab di Yogyakarta belum ada fasilitas pengolahan limbah yang cukup memadai
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Ahmad Syarifudin
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Puluhan juta butir obat keras ilegal, berikut bahan bakunya yang menjadi barang bukti dari penggerebekan dua pabrik besar di Daerah Istimewa Yogyakarta dimusnahkan, Jumat (15/10/2021) pagi.
Pemusnahan obat berbahaya itu, dilakukan dalam dua sesi yakni di Yogyakarta yang bertempat di halaman gedung promoter Polda DIY dan di Semarang.
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengatakan, pemusnahan dilakukan dalam dua sesi di Yogyakarta dan Semarang sebab di Yogyakarta belum ada fasilitas pengolahan limbah yang cukup memadai untuk memusnahkan barang bukti obat keras ilegal yang jumlahnya cukup banyak sehingga setelah kegiatan pemusnahan di Yogyakarta, sisa barang bukti lainnya akan langsung dibawa ke Semarang.
"Sudah barang tentu (pengiriman ke Semarang) akan dikawal oleh petugas dari Polda DIY.
Ini untuk memastikan bahwa pengiriman barang bukti ini sampai ke tujuan dan semuanya dalam keadaan aman, dimusnahkan semuanya. Jadi tidak ada deviasi atau kebocoran terhadap barang bukti yang cukup banyak ini," kata dia.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, total ada 48.188.000 butir obat keras ilegal di antaranya hexymer, dextromethorphan, obat double L, Irgaphan dan lain-lain lalu 8.465 kilogram bahan baku pembuatan obat keras.
Baca juga: Ini Daftar 53 Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Temuan BPOM
Barang bukti sebanyak itu, disita pihak Kepolisian dari hasil penggerebekan di dua pabrik besar di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan Pelemgurih, Banyuraden, Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pemusnahan di Yogyakarta dilakukan dengan menggunakan incinerator atau mesin penghancur limbah organik menggunakan metode pembakaran dan sistem pembakaran mesin ini terkontrol dan terisolir terhadap lingkungan sekitarnya.
Jayadi mengungkapkan, pengembangan penggerebekan dua pabrik obat keras ini sedikitnya ada 23 orang yang ditangkap dan telah ditahan Kepolisian.
Mereka memiliki peran masing-masing yakni aktor intelektual, penyuplai bahan baku, produsen maupun penanggung jawab pabrik, hingga beberapa distributor.
"Distributor ini merupakan kepanjangan tangan dari pabrik ilegal. (Ditangkap) Dari beberapa tempat di Provinsi Jawa Barat, Bogor, Depok, Jakarta dan beberapa tempat yang lain," kata Jayadi.
Baca juga: Polri-PPATK Bekerja Sama Selidiki Dugaan TPPU dalam Peredaran Gelap Obat Keras Ilegal di Yogyakarta
Dalam pemusnahan tersebut, tiga tersangka turut dihadirkan.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Dewi Prawitasari menyampaikan, obat keras yang telah disita pihak Kepolisian dari dua pabrik di Bantul dan Sleman, merupakan obat-obat ilegal sebab izin edar obat tersebut telah dicabut oleh BBPOM.
Pihaknya bersyukur, barang bukti obat yang masuk golongan keras atau obat bebas terbatas tersebut segera dimusnahkan sehingga masyarakat tidak menyalahgunakan obat tersebut.
Pemakaian obat keras tersebut, menurut dia memiliki efek samping.
Sistem kerjanya mempengaruhi sistem saraf pusat yang dapat berpengaruh pada perilaku.
"Jika obat ini digunakan dalam waktu lama, maka penggunanya memiliki perasaan ingin bunuh diri. Selain itu memberikan efek euforia dan rasa senang terus menerus," ungkap dia.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Musnahkan 48 Juta Butir Obat Keras Ilegal yang Disita dari 2 Pabrik di Yogyakarta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.