Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Debt Collector Jadi Tersangka, 7 Orang Masih Diperiksa, 79 Lainnya Dipulangkan

Manajer, team leader, HRD, dan owner-nya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Seorang Debt Collector Jadi Tersangka, 7 Orang Masih Diperiksa, 79 Lainnya Dipulangkan
Tribun Jabar
Puluhan debt collector dari perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal saat tiba di Polda Jabar, Jumat (15/10/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar menetapkan seorang debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai tersangka.

Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dari hasil pemeriksaan baru satu orang yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka.

Sisanya masih menjalani pemeriksaan.

"Sampai saat ini, debct collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," ujar Roland, saat ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (16/10/2021).

Manajer, team leader, HRD, dan owner-nya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.

Saat ini, masih ada tujuh orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

Berita Rekomendasi

Sementara 79 orang debt collector lainnya sudah dikembalikan ke daerah asalnya oleh anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar.

Pemulangan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan.

"Jadi, setelah pemeriksaan, 79 orang kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," katanya.

"Sisanya masih ada 7 orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD, dan beberapa debt collector-nya," tambahnya.

Sebelumnya, Tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).

Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

Baca juga: Blokir 3.515 Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Beri Tahu 3 Ciri Utamanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas