Seorang Debt Collector Jadi Tersangka, 7 Orang Masih Diperiksa, 79 Lainnya Dipulangkan
Manajer, team leader, HRD, dan owner-nya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Direktorat Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jabar menetapkan seorang debt collector pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai tersangka.
Wakil Dit Reskrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, dari hasil pemeriksaan baru satu orang yang terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka.
Sisanya masih menjalani pemeriksaan.
"Sampai saat ini, debct collector-nya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, nanti sambil kita menunggu setelah ini akan kita gelar kembali untuk penetapan tersangka lainnya," ujar Roland, saat ditemui di Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Sabtu (16/10/2021).
Manajer, team leader, HRD, dan owner-nya belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.
Saat ini, masih ada tujuh orang yang masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
Sementara 79 orang debt collector lainnya sudah dikembalikan ke daerah asalnya oleh anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar.
Pemulangan tersebut dilakukan lantaran mereka tidak terbukti bersalah sesuai pasal yang disangkakan.
"Jadi, setelah pemeriksaan, 79 orang kami kembalikan ke Yogyakarta bersama Polda DIY mengantarkan mereka karena 79 orang itu belum sesuai pasal yang disangkakan," katanya.
"Sisanya masih ada 7 orang yang masih didalami. Mereka perannya ada asisten manajer, team leader, HRD, dan beberapa debt collector-nya," tambahnya.
Sebelumnya, Tim subdit V siber Direktorat Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap praktik perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan pinjol ilegal itu berlokasi di sebuah ruko lantai tiga, Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturnunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta, DIY.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.
Baca juga: Blokir 3.515 Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi OJK Beri Tahu 3 Ciri Utamanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.