Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19 Negara Boleh Masuk Bali, Luhut Ungkap Bisa Dicoret Bila Ada Negara yang Larang WNI Masuk

Luhut Binsar Pandjaitan memberi penjelasan terkait pembukaan perjalanan internasional ke Bali bagi 19 negara.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in 19 Negara Boleh Masuk Bali, Luhut Ungkap Bisa Dicoret Bila Ada Negara yang Larang WNI Masuk
Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI
Luhut Binsar Pandjaitan, memberi penjelasan terkait pembukaan perjalanan internasional ke Bali bagi 19 negara. 

Apabila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.

Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut Binsar Pandjaitan. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI)

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Daerah Masuk PPKM Level 2

Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Level PPKM

Selanjutnya, menjalani karantina selama lima hari, yang berlaku di pintu masuk baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan.

Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir.

Lalu, akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.

Pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk.

Sehingga, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal.

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas